Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sangihe, BTN — 18 Juli 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) kembali menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako, Sangihe.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (18/7/2025) ini diikuti oleh 23 warga binaan, serta dihadiri perwakilan dari Kepala Lapas Tamako dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sulawesi Utara.
D. Novian Baeruma, S.H., Ketua Umum LBH YCMI yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Sulawesi Utara, bertindak sebagai narasumber utama didampingi timnya.

Dalam paparannya, Baeruma menekankan krusialnya kesadaran hukum dan budaya hukum bagi setiap individu, khususnya bagi warga binaan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum, serta meningkatkan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui penyuluhan dan bantuan hukum ini, kami berharap warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik, memahami hak-hak mereka, dan memiliki bekal pengetahuan serta kesadaran hukum yang memadai saat kembali ke masyarakat,” ujar Baeruma.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan budaya hukum yang lebih baik di lingkungan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi residivisme di masa mendatang. LBH YCMI berkomitmen untuk terus memberikan manfaat langsung bagi warga binaan dan masyarakat secara lebih luas melalui program-program serupa.