Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN — Tepuk tangan, kostum seragam, kompor yang menyala, dan aneka pangan lokal mewarnai Taman Wisata Swembak Matawai, Selasa (1/9/2026). Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menggelar Lomba Masak Pangan Lokal Kategori Khusus OPD (Pria) untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara berlangsung meriah. Para peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berlomba mengolah jagung, sorgum, ubi-ubian, labu hingga rumput laut menjadi sajian kreatif.

Namun di balik kemeriahan itu, ada satu hal yang secara wajar menjadi perhatian publik ketika sebuah kegiatan pemerintah digelar:

Berapa nilai anggaran yang digunakan, dari pos anggaran mana, siapa yang mengelola, dan apa indikator keberhasilannya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap setiap penggunaan uang negara.

5W+1H: Enam Pertanyaan yang Layak Dijawab

What — Apa kegiatannya?

Pemkab Sumba Timur menyelenggarakan Lomba Masak Pangan Lokal Kategori Khusus OPD (Pria), dengan peserta berasal dari berbagai perangkat daerah.

Dalam perlombaan, peserta diberikan waktu 120 menit untuk melakukan live cooking. Penilaian meliputi bahan 35 persen, rasa 30 persen, kreativitas 20 persen, dan estetika 15 persen.

Who — Siapa yang terlibat?

Kegiatan melibatkan berbagai OPD sebagai peserta. Acara juga dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, dan pimpinan perangkat daerah.

Artinya, kegiatan bukan sekedar aktivitas internal biasa. Ada keterlibatan unsur pemerintahan daerah dan fasilitas publik.

When — Kapan dilaksanakan?

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Where — Di mana?

Lomba digelar di Taman Wisata Swembak Matawai, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Why — Mengapa kegiatan ini digelar?

Pemerintah daerah menyatakan kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan, tetapi bagian dari komitmen mengangkat pangan lokal sebagai identitas budaya dan sumber daya unggulan Sumba Timur.

Tujuan tersebut tentu memiliki nilai positif.

Namun publik berhak mengetahui bagaimana tujuan itu diterjemahkan menjadi hasil yang terukur.

How — Bagaimana pelaksanaannya?

Peserta melakukan live cooking selama 120 menit dengan memanfaatkan bahan pangan lokal. Penilaian dilakukan berdasarkan komposisi yang telah ditentukan.

Pertanyaannya kemudian bergeser dari bagaimana lomba dilaksanakan menjadi bagaimana anggaran kegiatan tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Ketika Uang Publik Dipakai, Transparansi Bukan Pilihan

Setiap kegiatan pemerintah yang menggunakan APBD pada prinsipnya memiliki konsekuensi akuntabilitas.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu munculnya dugaan penyimpangan untuk bertanya.

Justru sebelum ada persoalan, transparansi harus sudah dibuka.

Publik dapat secara wajar mempertanyakan:

Berapa total anggaran kegiatan?

Apa saja komponen belanjanya?

Dari program dan kegiatan OPD mana anggaran tersebut bersumber?

Berapa biaya konsumsi, perlengkapan, hadiah, dekorasi, dokumentasi, sewa fasilitas, dan kebutuhan lainnya?

Siapa pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan?

Apakah seluruh pengadaan barang dan jasa telah mengikuti ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itulah konsekuensi ketika pemerintah bekerja menggunakan uang yang berasal dari masyarakat.

Pangan Lokal: Jangan Sampai Hebat di Panggung, Lemah dalam Kebijakan

Pemerintah daerah menyebut pangan lokal sebagai identitas budaya dan sumber daya unggulan.

Pernyataan tersebut memiliki konsekuensi kebijakan.

Jika benar pangan lokal hendak dijadikan kekuatan ekonomi daerah, maka masyarakat berhak melihat kesinambungan program setelah lomba selesai.

Jangan sampai jagung, sorgum, ubi, labu, dan rumput laut hanya menjadi bintang selama 120 menit di arena lomba, sementara setelah itu kembali tenggelam dalam rutinitas birokrasi.

Sebab persoalan pangan lokal bukan sekadar bagaimana makanan terlihat menarik di meja juri.

Persoalannya adalah bagaimana petani mendapatkan pasar, bagaimana produk lokal memperoleh nilai tambah, bagaimana UMKM berkembang, dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi.

Di situlah keberhasilan kebijakan sesungguhnya diuji.

Meriah Boleh, Akuntabilitas Wajib

Tidak ada yang salah dengan merayakan kemerdekaan melalui kegiatan kreatif.

Tidak ada pula yang salah dengan mempererat hubungan antar-OPD melalui lomba.

Yang menjadi persoalan publik adalah ketika setiap kegiatan yang melibatkan anggaran pemerintah tidak disertai keterbukaan yang memadai.

Kemeriahan acara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi.

Sebaliknya, transparansi justru akan membuat kegiatan pemerintah semakin dipercaya masyarakat.

Karena itu, bila Pemkab Sumba Timur ingin menunjukkan bahwa lomba pangan lokal tersebut benar-benar bagian dari program yang bermanfaat, membuka informasi mengenai sumber dan besaran anggaran serta hasil kegiatan kepada publik adalah langkah yang paling sederhana sekaligus paling meyakinkan.

PERTANYAAN PUBLIK

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah.

Publik tidak sedang menuduh.

Publik sedang bertanya.

Berapa uang rakyat yang digunakan?

Untuk apa saja dibelanjakan?

Apa hasil yang bisa diukur?

Siapa yang bertanggung jawab?

Dan yang paling penting:

Apakah Setelah Panggung Lomba Dibongkar, Pangan Lokal Sumba Timur Benar-benar Mendapat Tempat Lebih Besar Dalam Kebijakan Pemerintah?

Sebab ukuran keberhasilan kegiatan pemerintah bukan seberapa meriah acara berlangsung.

Ukuran sebenarnya adalah seberapa transparan anggarannya, seberapa jelas pertanggungjawabannya, dan seberapa nyata manfaatnya bagi masyarakat.

HUT RI ke-81 bukan hanya momentum untuk mengibarkan bendera.

Ia juga menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

MERIAH DI ARENA BOLEH. TERBUKA SOAL ANGGARAN, WAJIB.

Catatan: Tulisan ini merupakan sorotan berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Tidak terdapat tuduhan terhadap pihak tertentu dan tidak menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa bukti atau dokumen pendukung.