BANGGAI –BTN 17/02/2026- Drama dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 500.000 perhektar,dalam pengukuran tanah di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, kini memasuki babak yang lebih krusial. Kasus ini bukan lagi sekedar soal nominal uang, melainkan telah bergeser menjadi skandal manipulasi opini publik yang melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes), pihak Kecamatan, hingga sorotan tajam pada sikap “diam seribu bahasa” Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai.
Baru-baru ini, beredar narasi klarifikasi dari pihak Camat dan Kepala Desa yang memajang foto pertemuan sebagai klaim bahwa masalah telah diselesaikan secara “kekeluargaan”. Namun, topeng tersebut rontok seketika. Berdasarkan pengakuan sumber internal yang identitasnya dilindungi, foto tersebut bukanlah rapat kesepakatan warga, melainkan momen pemanggilan keberatan warga.
“Mengklaim foto pemanggilan sebagai bukti ‘masalah selesai’ adalah pembohongan publik yang sistematis. Ini upaya paksa memoles citra di tengah praktik ilegal yang nyata,” ungkap sumber tersebut.
Publik kini bertanya-tanya,Mengapa Dinas PMD Kabupaten Banggai masih berdiam diri? Jika PMD bersikeras menunggu “laporan resmi” sebagai syarat regulasi untuk bertindak, maka instansi ini secara tidak langsung sedang memberikan karpet merah bagi langgengnya praktik pungli di tingkat desa.
Sikap pasif PMD memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah diamnya dinas terkait merupakan bentuk ketidakmampuan, ataukah justru bentuk “restu terselubung” yang mengalir dari meja-meja birokrasi? Jika instansi pembina hanya menjadi penonton drama pemerasan rakyat, maka fungsi pengawasan di Kabupaten Banggai patut dinyatakan mati suri.
Sorotan kini tertuju langsung pada Bupati Banggai. Publik menuntut ketegasan nyata, bukan sekedar janji manis penindakan yang berakhir menjadi omong kosong belaka. Bungkamnya orang nomor satu di Banggai ini hanya akan memperkuat persepsi negatif bahwa rentetan kasus di desa-desa,termasuk di Longkoga Timur,diduga memiliki “payung perlindungan” dari kekuasaan yang lebih tinggi.
Jangan salahkan jika publik akhirnya menilai bahwa bupati adalah dalang di balik pembiaran ini, atau dengan kata lain, menjadi “beking” atas bobroknya integritas aparat di bawahnya.
Masyarakat Longkoga Timur tidak butuh foto formalitas di atas kursi empuk atau narasi “musyawarah” yang dipaksakan. Tuntutan warga sangat jelas.
Usut tuntas keterlibatan Camat dan Dinas PMD yang seolah “mengamini” praktik ini. Stop penggunaan foto formalitas sebagai alat untuk membungkam kebenaran. Kembalikan setiap rupiah milik warga yang dipungut tanpa dasar Perdes/Perda yang sah.
Pemerintahan desa dan kecamatan bukan panggung sandiwara untuk menutupi borok kinerja. Jika keadilan tidak segera ditegakkan dan Bupati tetap bungkam, maka integritas hukum di Kabupaten Banggai benar-benar berada di titik nadir. Rakyat sedang menonton. Siapa yang berdiri di sisi aturan, dan siapa yang menjadi pelindung pungutan haram?
Redaksi






