Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BATAM, BTN — Bagi masyarakat Kota Batam yang hendak mengajukan pinjaman dengan agunan BPKB kendaraan, ada baiknya ekstra waspada. Praktik tak menyenangkan dialami seorang nasabah Cakra Kencana Motor (PT Seraya Motor Sejahtera), lembaga pembiayaan yang bernaung di bawah Koperasi Konsumen Polisi Militer TNI AL Kodaeral Empat Batam dan berdomisili di kawasan SP Plaza, Batuaji. 28/10/2026

​Kekecewaan ini bermula saat sang nasabah bermaksud mengambil BPKB sepeda motor miliknya setelah melunasi seluruh kewajiban pinjaman. Padahal, selama masa angsuran berbulan-bulan, ia selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu tanpa pernah ada catatan keterlambatan. Namun, alih-alih mendapatkan kembali haknya, ia justru dikejutkan oleh penjelasan karyawan toko yang membingungkan.

​Dengan santai, pihak karyawan menginformasikan bahwa dokumen penting tersebut tidak berada di kantor Batam, melainkan berada di Tanjung Balai Karimun. Nasabah pun diminta menunggu hingga satu minggu setelah pelunasan hanya untuk proses pengambilan BPKB.

​Sontak saja kabar ini memicu kepanikan sekaligus kekecewaan mendalam bagi nasabah. “Saya sudah melunasi seluruh kewajiban, kenapa harus menunggu sampai seminggu lagi? Kembalikan BPKB saya sekarang!” tegas nasabah menuntut kepastian atas hak kepemilikannya.

​Bukannya memberikan solusi cepat, pihak karyawan justru berdalih bahwa prosedur tersebut merupakan aturan internal perusahaan. Alasan yang disampaikan pun cukup mencengangkan: perusahaan mengaku belum memiliki izin penyimpanan dokumen resmi di Batam, sehingga seluruh dokumen jaminan dipusatkan di Karimun.

​Kecurigaan nasabah kian memuncak saat ia berniat menjemput langsung BPKB-nya ke lokasi yang disebutkan. Ketika meminta alamat pasti kantor pusat di Karimun beserta nomor kontak penanggung jawab atau pemilik perusahaan, tak satu pun karyawan di lokasi yang mampu memberikannya.

​Tidak adanya ketepatan informasi dan keterbukaan ini menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa dokumen BPKB milik nasabah telah digadaikan kembali (re-pledge) kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, sehingga perusahaan memerlukan jeda waktu sekitar satu minggu untuk menembusnya terlebih dahulu.

​Fenomena ini menjadi sinyal bahaya bagi iklim pembiayaan di daerah. Beroperasi tanpa kejelasan standar operasional, minimnya penanggung jawab yang dapat dihubungi, hingga pengawasan yang dipertanyakan mengindikasikan bahwa Cakra Kencana Motor diduga kuat beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menerapkan aturan secara sepihak.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Cakra Kencana Motor demi mendapatkan klarifikasi resmi. Di sisi lain, desakan mulai menguat agar OJK Kepri bersama Ditreskrimsus Polda Kepri segera turun tangan mendalami dan menindaklanjuti dugaan praktik ilegal yang merugikan konsumen ini.