LUWUK – BTN–09/01/2026-Praktik diskriminasi dalam penertiban ruang publik kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Luwuk. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai melakukan tindakan “tebang pilih” yang hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelanggaran kasat mata oleh pemilik usaha besar seolah dibiarkan tanpa sanksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Belakangan ini, aksi penertiban terhadap penjual buah dan gerobak roti di sejumlah ruas jalan kota memicu kecaman. Para pedagang kecil yang mencari nafkah dengan mobilitas tinggi diusir paksa, sementara di sisi lain, pemandangan kontras terlihat di jalur protokol dan jalan nasional.

​Mobil-mobil pribadi dan kendaraan operasional toko dibiarkan terparkir bebas melakukan bongkar muat, bahkan ada yang memarkirkan kendaraannya hingga 24 jam penuh di bahu jalan. Fenomena ini jelas melanggar UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, namun anehnya, petugas seolah menutup mata.

​Padahal, jika dilihat dari sudut pandang keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, parkir permanen kendaraan besar di jalur nasional jauh lebih berbahaya dibandingkan pedagang yang berjualan menggunakan mobil atau gerobak yang sifatnya hanya sementara (mobile).

​”Ini adalah potret nyata penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat kecil yang hanya parkir sesaat untuk menyambung hidup dikejar-kejar, sedangkan pemilik modal yang memakan bahu jalan puluhan jam tidak disentuh,” ungkap pengamat kebijakan publik setempat.

​Tindakan Satpol PP yang tidak menyentuh kendaraan-kendaraan milik pejabat atau pengusaha besar ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di mata hukum tanpa memandang status sosial.

​Pemerintah Daerah melalui Satpol PP diminta untuk berhenti menggunakan gaya “premanisme birokrasi” terhadap rakyat kecil. Masyarakat menuntut,Berikan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban fisik.

Jika ingin melakukan penertiban, tertibkan juga kendaraan-kendaraan yang parkir liar di depan toko dan perkantoran di jalan protokol.Penertiban harus memiliki solusi, bukan sekedar menggusur tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup rakyat kecil.

​Hukum harus ditegakkan untuk mengatur, bukan untuk menindas yang lemah dan memanjakan yang kuat. Jika Satpol PP tidak mampu berlaku adil, maka marwah penegak peraturan daerah di Kota Luwuk patut dipertanyakan.

Redaksi,/muhlis