LUWUK BANGGAI, BTN 16/10/2026-— Maraknya dugaan peredaran dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dipasok dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menuju wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, semakin meresahkan publik. Praktik kejahatan ekonomi yang berpotensi memicu kelangkaan solar dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini disinyalir berjalan mulus tanpa tersentuh hukum berkat adanya klaim “tameng keamanan” dari oknum-oknum di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Fenomena kelam yang mencederai supremasi hukum ini terkuak secara gamblang dari pengakuan seorang pria yang diduga menjadi sosok kepercayaan penampung BBM ilegal di lapangan, sebut saja bernama Erwin. Dengan nada penuh percaya diri dan seolah kebal hukum, Erwin menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak gentar menghadapi potensi razia, penghadangan, maupun proses pemeriksaan dari petugas penegak hukum di sepanjang jalur distribusi.

​Keberanian tak berdasar dari oknum Erwin tersebut berlandaskan pada klaim sepihak bahwa bisnis BBM solar yang ia jalankan memiliki jaminan perlindungan tingkat tinggi. Kepada awak media, Erwin secara terang-terangan dan tanpa beban mengeklaim bahwa pihak yang menyokong serta menjamin keamanan operasionalnya di lapangan adalah oknum aparat yang bergerak atas perintah jenderal kepolisian daerah.

​Bahkan, Erwin nekat membenturkan dan mencatut nama pejabat tinggi kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat serta pihak-pihak yang mencoba mengusik aktivitas haramnya. Ia mengeklaim bahwa jika terjadi masalah teknis atau penghadangan yang tidak sanggup ia selesaikan sendiri, ia tinggal berkoordinasi langsung via telepon dengan pejabat yang ia sebut sebagai “Wakapolda” selaku pemilik bendera atau pelindung utama usahanya.

​Pernyataan mencengangkan yang mencoreng institusi Polri tersebut terungkap secara langsung dalam rekaman percakapan telepon seluler antara Erwin dengan Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.IN. Dalam komunikasi tersebut, Erwin secara gamblang membeberkan alur distribusi, harga jual, hingga peta dukungan pejabat yang diklaim pasang badan untuk bisnis solar ilegalnya.

​Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang diangkut dan diperjualbelikan tanpa izin usaha resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Menanggapi pengakuan sepihak yang sangat mencederai marwah aparat penegak hukum (APH) tersebut, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.IN, mendesak Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolresta Banggai, hingga jajaran Polsek setempat untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Jajaran APH dituntut membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

​Hermanius menegaskan, kuat dugaan oknum Erwin hanya menjual dan mencatut nama besar pejabat nomor dua di polda demi melancarkan serta mengamankan bisnis haramnya di wilayah Sulawesi Tengah. Pihaknya meyakini penuh bahwa pimpinan kepolisian yang memiliki komitmen integritas tinggi tidak akan mungkin sudi menjadi benteng pelindung bagi para mafia BBM yang menyengsarakan rakyat.

​Tak berhenti di situ, dalam percakapan tersebut Erwin juga dengan leluasa memamerkan kedekatannya dengan sejumlah pejabat daerah lain, termasuk jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) Maupun Korem hingga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan, Erwin sempat memperlihatkan bukti foto kebersamaannya dengan oknum anggota dewan tersebut pada beberapa warga dan aparat,guna meyakinkan lawan bicaranya bahwa jaringannya sangat solid.

​Hermanius mengingatkan dengan tegas, apabila APH memilih bungkam, lambat, atau enggan mengusut tuntas pengakuan ini, maka publik akan berasumsi bahwa apa yang dilontarkan oknum Erwin adalah sebuah kebenaran yang direstui. Pembiaran terhadap kasus ini tidak hanya merusak iklim investasi dan merugikan negara, tetapi juga berpotensi meruntuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum di Luwuk Banggai.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil investigasi lapangan serta penelusuran isu liar yang berulang kali mengusik ketenangan publik. Berangkat dari komitmen menjaga pilar keadilan dan fungsi kontrol sosial pers, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id melakukan upaya penelusuran serta pengujian informasi langsung melalui komunikasi seluler untuk memastikan kebenaran klaim keterlibatan pejabat tersebut.

​Dalam penyamaran awal untuk menguji keterbukaan pelaku, Pimpinan Redaksi berpura-pura berniat memesan kuota BBM jenis solar untuk diantarkan ke wilayah Desa Tongke, Kecamatan Balantak. Dari komunikasi itulah terjadi tawar-menawar harga yang membongkar bahwa Erwin melepaskan solar tersebut ke pasaran industri, salah satunya ke proyek batu pecah di Desa Teku dengan harga fantastis mencapai Rp21.000 per liter.

​Di akhir perbincangan, Erwin dengan penuh percaya diri mengeklaim tidak takut pada kontrol sosial media massa karena merasa telah merangkul oknum jurnalis dan organisasi pers. Menanggapi tuduhan tersebut, media Berantastipikornews.co.id yang memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara tegas menolak segala bentuk pembungkaman, serta mendesak Polda Sulteng dan Polresta Banggai segera menangkap oknum Erwin guna mengklarifikasi seluruh pencatutan nama pejabat demi menegakkan supremasi hukum yang bersih di Tanah Banggai

Redaksi