Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banyumas – Berantastipikornews.co.id-mafia BBM Semakin Menggurita di SPBU Banyumas,Para Mafia ini,terlihat jelas oleh beberapa Pimpinan Redaksi disaat Mampir Mengisi BBM di Pertamina Tersebut,

“Terlihat dengan jelas para mafia BBM mengambil Minyak dengan cara mengangsur dari SPBU tersebut.menuju ke wilayah Kabupaten Banyumas.pada pukul 15.00 wib,praktek ilegal Para mafia BBM di pantau terus oleh Beberapa Pimpinan Redaksi di beberapa titik dimana tempat pembuangan Minyak yang hasil jarahan dari Pertamina yang bersubsidi. Sabtu (08/03/25)

Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ilegal itu,menjadi sorotan publik,sehingga Publik pun bertanya,apakah ada Oknum Penegak Hukum yang menjadi pemeran utama di balik maraknya mafia solar yang langgeng beroperasi di Kabupaten Banyumas ini?.

“Edi Uban,Menyayangkan dengan adanya dugaan pembiaran dari Pihak Yang berwenang ,”ini sungguh terlalu,dan sangat besar kebebasan para mafia-mafia solar beroperasi.dengan terang terangan, tanpa ada yang ditakuti oleh mereka,terlihat jelas aksi tersebut.para Mafia BBM menggunakan kendaraan Truk untuk mensuplai BBM dari beberapa SPBU di Banyumas,

Dugaan kuat,ada keterlibatan dari aparat penegak Hukum,sehingga para Mafia langgeng seperti tanpa dosa, Hal ini,ada Dugaan para pelaku mafia BBM ini bukan hanya orang luar saja,akan tetapi para petugas SPBU diduga kuat turut serta dalam Praktek kotor ini,

mobil truck yang disebut hely,diduga di modifikasi oleh para mafia BBM untuk mengangkut BBM hasil Jarahan disetiap Pertamina di Banyumas.

Menurutnya,yang mereka lakukan selama ini tanpa hambatan,sehingga dengan adanya Keleluasaan Para Mafia BBM merajalela tanpa adanya sentuhan hukum sedikitpun. Ada apa? Para Mafia BBM seperti kebal hukum?

Ini menjadi Tanda tanya besar Bagi Penegak Hukum di Banyumas.

Edi uban.Sebagai pimpinan Redaksi menanyakan ke salah satu Pengemudi Mobil Yang diduga Di Sudah dimodivikasi itu,inisial MD “siapa korlapnya? Ia pun langsung. mengatakan ,” ini korlap bernama YANTO dan Ibnu.namun setelah dihubungi melalui telpon Genggamnya,tidak bisa tersambung,alias aktif ,” jelasnya

Dengan adanya kebebasan Praktek seperti ini,sangat memberikan peluang besar bagi para mafia BBM untuk menimbun BBM hasil jarahan mereka,bahkan mungkin juga sampai Mendistribusikan BBM subsidi jenis solar tersebut ke Para Pengusaha.

pada saat itu,terlihat jelas kendaraan yang diduga sudah diModifikasi tersebut bolak balik mengisi BBM di SPBU nomor,44.531.36 sehingga patut diduga,Operator Di SPBU ini turut terseret juga dalam kasus tersebut.bahkan Pengawas SPBU,diduga kuat turut serta dalam Keterlibatan permainan Praktek Kotor dengan para Mafia BBM.

Kasus mafia solar ini seharusnya ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,jangan hanya dibiarkan begitu langgeng,hal ini agar masyarakat benar-benar yang membutuhkan BBM jenis solar subsidi bisa tepat sasaran.bukan di pergunakan untuk meraup suatu keuntungan para mafia BBM dan Kelompok mafia semata.

Praktik Penyuplai BBM oleh Para Mafia ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai Berita ini Tayang Kembali,pihak SPBU Maupun Polres Banyumas Belum bisa di konfirmasi,untuk Keseimbangan Berita.dan tetap akan Berkoordinasi dengan Pihak terkait untuk memastikan sejauh Mana Penanganan kasus ini

Penulis : Team Pimred