BOGOR,BTN 17/02/2026- Update Cerita Indonesia – Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah mulai terendus di kawasan elite Kota Wisata Cibubur. Sebuah rumah di Cluster Florence Blok H1 No. 19, Kabupaten Bogor, kini menjadi saksi bisu betapa rapuhnya kepastian hukum properti di negeri ini. Rumah yang sudah lunas KPR sejak belasan tahun silam, secara misterius beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga penghuni merasa “diteror” oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik baru. Tidak hanya sekedar klaim di atas kertas, intimidasi fisik mulai dari pemasangan spanduk ancaman hingga ancaman pemutusan urat nadi kehidupan (listrik dan air) mulai dilancarkan.
Kuasa hukum keluarga, Taufik Hidayat Nasution, S.H., membeberkan fakta yang mengiris nalar sehat. Kliennya membeli rumah tersebut secara sah sejak 2006 melalui Akta Jual Beli (AJB) notaris dan fasilitas KPR Bank OCBC NISP.
”Kredit lunas tahun 2010. Sertifikat sudah di-roya, artinya bersih dari beban utang. Logikanya, hak mutlak ada di tangan klien kami. Namun secara ajaib, pada 2021 muncul nama Yohanes Siregar yang mengklaim sertifikat telah balik nama. Ini ‘sulap’ atau kejahatan?” tegas Taufik dengan nada geram, Senin (16/2/2026).
Aneh tapi nyata, pihak keluarga menegaskan tidak pernah sekalipun membubuhkan tanda tangan atau memberikan kuasa untuk proses balik nama tersebut. Kuat dugaan, ada “tangan-tangan gelap” yang bermain dalam administrasi pertanahan untuk merampas hak milik warga secara melawan hukum.
Ketegangan memuncak pada pengujung 2025. Alih-alih menempuh jalur pengadilan yang beradab, pihak yang mengaku kreditur justru menggunakan cara-cara intimidatif. Kelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi, memasang spanduk klaim, dan melayangkan surat paksaan pengosongan.
Yang paling ironis, keluarga tersebut seolah dijadikan “penyewa” di rumah mereka sendiri. Mereka dipaksa membayar uang bulanan untuk properti yang secara hukum telah mereka lunasi sejak 16 tahun lalu.
”Klien kami masih bertahan karena ini adalah hak mereka. Kami tidak akan mundur sejengkal pun terhadap gaya-gaya premanisme berkedok pengelola aset ini,” tambah Taufik.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar teka-teki “balik nama misterius” ini. Jika sertifikat bisa beralih nama tanpa kehadiran pemilik asal, maka tidak ada satu pun warga di Kota Wisata yang aman dari incaran mafia tanah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Yohanes Siregar maupun perusahaan pengelola aset terkait. Sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab terbuka lebar bagi pihak-pihak tersebut untuk menjelaskan bagaimana prosedur “ajaib” balik nama tersebut bisa terjadi.
Sengketa ini bukan sekedar berebut dinding dan atap, melainkan ujian bagi Polres Bogor dan BPN untuk membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh gertakan preman dan permainan dokumen ilegal.
Rilis Tim Prima,






