Pagimana Sulteng – BTN 21/12/2025-Sikap arogan dan masa bodoh terhadap hukum kembali diperlihatkan oleh oknum pelaku usaha pertambangan. PT Pantas Indomining, yang secara resmi telah dijatuhi sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kini memicu kegaduhan baru dengan melaporkan warga dan Camat Pagimana ke Polres Banggai.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap pihak-pihak yang mencoba menjaga kedaulatan wilayahnya dari aktivitas tambang yang secara hukum pusat sedang dihentikan.
Berdasarkan surat resmi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025, PT Pantas Indomining (nomor urut 163 dalam daftar lampiran) dilarang melakukan aktivitas penambangan karena gagal menempatkan Jaminan Reklamasi. Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan mengabaikan tiga kali peringatan tertulis sejak tahun 2024.
Sesuai Pasal 52 ayat (1) Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, perusahaan yang dalam masa sanksi dilarang melakukan kegiatan usaha. Namun, alih-alih menghentikan alat berat, PT Pantas Indomining justru diduga tetap memaksakan operasional di lapangan.
Ironi memuncak ketika PT Pantas Indomining melaporkan masyarakat Kecamatan Pagimana dan Camat Pagimana ke Polres Banggai. Langkah hukum perusahaan ini dianggap sebagai “serangan balik” yang salah alamat.
Warga dan Camat dilaporkan hanya karena mencoba mengawal aturan negara agar lingkungan mereka tidak dirusak oleh aktivitas tambang yang izin operasionalnya sedang dibekukan.
Pertanyaannya,Atas dasar apa perusahaan yang sedang “cacat hukum” administratif ini merasa memiliki posisi legal untuk melaporkan pihak yang justru menjaga wilayah dari penambangan ilegal?
”Sangat absurd jika aparat penegak hukum memproses laporan dari perusahaan yang secara nyata sedang membangkang terhadap keputusan Menteri ESDM,” tegas pengamat kebijakan publik.
Seharusnya, Polres Banggai dan Ditjen Minerba bersinergi untuk memeriksa PT Pantas Indomining atas dugaan pelanggaran Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara terkait penambangan tanpa izin (karena izin operasinya sedang dihentikan sementara).
Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melangkah ke sanksi paling berat, Pencabutan IUP jika perusahaan tetap membandel dalam jangka waktu 60 hari. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang menggunakan instrumen hukum untuk membungkam masyarakat kecil dan pejabat daerah yang berintegritas.
Pimpinan redaksi
Hermanius Burunaung






