Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Bangkep BTN 08/09/2026-Perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang seharusnya menjadi surga keanekaragaman hayati pesisir, kini justru menjadi panggung teater intimidasi yang mencemaskan. Penangkapan seorang warga berinisial JU pada 17 Juli 2026 atas dugaan kepemilikan bahan peledak rakitan oleh Satpolairud Polres Banggai Kepulauan mendadak membuka tabir kelam yang jauh lebih besar. Bukannya menghadirkan rasa aman, pasca-penindakan hukum tersebut gelombang teror tanpa bentuk justru meneror para nelayan tradisional serta kelompok masyarakat pengawas yang berani bersuara.

​Dibalik tenangnya permukaan air laut Okumel, esensi keadilan kini tengah retak dan dipertanyakan keberadaannya. Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta aktivis peduli bahari yang menjadi garda terdepan pelindung pesisir justru dipaksa bertaruh nyawa di ruang hidup mereka sendiri. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar yang menampar wajah penegak hukum, mengapa warga yang menjaga rumahnya dari kehancuran ekologis justru dibiarkan berjuang sendirian di bawah bayang-bayang ketakutan?

​Kejahatan destructive fishing yang melanda wilayah ini bukan sekedar penangkapan ikan ilegal biasa, melainkan aksi perusakan massal yang sangat terstruktur dan brutally merusak. Terumbu karang jenis Acropora sp. dan Porites sp. yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh hanya seukuran beberapa sentimeter, hancur berkeping-keping dalam hitungan detik akibat ledakan detonator. Ruang pijah, daerah asuhan, dan tempat mencari makan biota laut seketika berubah menjadi kuburan bawah laut yang sunyi dan mati.

​Tidak berhenti pada kehancuran fisik terumbu karang, dampak mematikan dari bom rakitan juga merogoh hingga ke aspek kesehatan masyarakat luas. Uji laboratorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan betapa mengerikannya efek ledakan terhadap organ dalam ikan,mulai dari pembuluh darah yang pecah hingga tulang yang patah berantakan. Lebih fatal lagi, penggunaan bahan kimia beracun seperti ammonium nitrat dan potassium sianida meninggalkan residu karsinogenik yang berisiko tinggi memicu racun akut hingga penyakit kanker bagi konsumen.

​Praktik jahat ini terbukti bertahan lama bukan karena ketidaktahuan nelayan kecil, melainkan akibat cengkeraman relasi patron-klien (Punggawa-Sawi) yang amat eksploitatif. Para juragan darat atau Punggawa secara sistematis mengikat nelayan miskin dengan jerat utang operasional yang tak pernah lunas, lalu memaksa mereka menggunakan jalan pintas bahan peledak demi memenuhi target hasil tangkapan. Nelayan kecil dijadikan tameng di garis depan, sementara para penyokong dana dan penyedia bahan peledak tetap melenggang bebas menikmati keuntungan di daratan.

​Kondisi ini memperparah ketimpangan sosial-ekonomi di mana hasil tangkapan nelayan tradisional yang jujur menurun drastis hingga 40 persen dalam satu dekade terakhir. Ketidakadilan antargenerasi sedang terjadi secara nyata, di mana kerakusan jangka pendek segelintir oknum menghancurkan masa depan dan sumber pangan anak-cucu masyarakat pesisir Banggai Kepulauan. Ironisnya, skema kejahatan yang begitu benderang ini seolah mendapat panggung akibat belum maksimalnya penindakan dari hulu ke hilir.

​Imunitas para pelaku di atas air kian memperlihatkan tunduknya sistem hukum di hadapan taktik lapangan para pembom ikan. Mengandalkan celah geografis perairan Liang yang bercelah dan luas, para pelaku dengan mudah membaca ritme patroli aparat yang terikat keterbatasan logistik serta armada. Begitu bayangan kapal patroli terlihat di cakrawala, barang bukti fisik seperti bom rakitan dan sianida dengan cepat dibuang ke dasar laut untuk meloloskan diri dari jerat pembuktian pidana.

​Kelemahan penegakan hukum yang terfokus pada formalitas pembuktian fisik ini pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan masyarakat pesisir. Negara seolah-olah tumpul dan membiarkan “mata dan telinga” mereka di tapak dasar,yaitu warga lokal dan Pokmaswas,menjadi sasaran empuk intimidasi fisik maupun psikis. Ketika pelapor kejahatan dilindungi oleh rasa takut alih-alih perlindungan hukum yang nyata, maka di situlah sistem pengawasan laut berbasis masyarakat runtuh total.

​Sikap apatis dan ketakutan warga untuk melapor adalah lonceng kematian bagi kelestarian laut Banggai Kepulauan. Apabila masyarakat lokal yang jujur akhirnya memilih tutup mata dan bungkam demi menyelamatkan nyawa keluarganya, maka aparat penegak hukum sebenarnya telah gagal menjalankan amanat undang-undang. Kehadiran negara tidak boleh hanya berhenti pada lembaran pres rilis penangkapan, tetapi wajib menyentuh perlindungan fisik yang nyata bagi para saksi dan pelapor di lapangan.

​Penanganan destructive fishing tidak akan pernah tuntas jika penegak hukum hanya memburu para nelayan Sawi yang menjadi korban pemerasan ekonomi. Aparat Kepolisian dan KKP harus berani membongkar rantai pasokan bahan peledak dari darat serta menyeret para Punggawa penadah ke balik jeruji besi tanpa pandang bulu. Menindak eksekutor di laut tanpa menyentuh aktor intelektual di darat hanyalah sandiwara penegakan hukum yang sia-sia dan menguras anggaran negara.

​Di samping tindakan tegas (penal), pemerintah daerah bersama lembaga keuangan resmi harus segera hadir memberikan solusi non-penal yang konkret untuk memutus ketergantungan modal. Penyediaan skema kredit mikro kelautan yang mudah diakses serta pelatihan diversifikasi usaha,seperti budidaya rumput laut dan pengolahan pascapanen,menjadi kunci utama untuk membebaskan nelayan dari lingkaran setan utang Punggawa.

​Selain itu, pendekatan pembuktian hukum di pengadilan perlu direvolusi dengan memanfaatkan sains kehati-hatian, seperti uji forensik anatomi kerusakan ikan, agar pelaku tidak lagi bisa lolos meski telah membuang barang bukti ke laut. Penguatan pendidikan ekologi pesisir berbasis pengetahuan lokal (Local Ecological Knowledge) juga harus ditanamkan secara masif agar kesadaran menjaga ruang hidup menjadi benteng moral generasi muda pesisir.

​Laut yang sehat dan produktif tidak akan pernah lahir dari masyarakat yang hidup dalam ketakutan dan tekanan ekonomi. Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan beserta jajaran Polres tidak boleh kalah oleh gertakan para perusak laut dan cukong di belakangnya. Sudah saatnya negara berdiri tegak di samping para penjaga laut Desa Okumel, memulihkan rasa aman mereka, dan memastikan bahwa hukum hadir bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai perisai nyata bagi kelestarian laut Indonesia.

Simbil