Bualemo, BTN 20 Mei 2026 — Alih-alih mengevaluasi sikap arogan oknum aparatur desa, sebuah akun anonim di grup Facebook “Info Rakyat Bualemo” justru mencoba mengaburkan fakta. Akun tanpa identitas jelas tersebut menyerang jurnalis Berantastipikornews dengan narasi murahan seputar “karcis masuk” dalam sebuah turnamen sepak bola.
Upaya penggiringan opini publik ini diduga kuat merupakan kepanikan sistematis untuk melindungi tindakan arogan Sekretaris Desa (Sekdes) Tikupon yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas kedinasan pers.
Edukasi Publik,Jurnalis Meliput Mengemban Mandat Undang-Undang, Bukan Menunggu Undangan!
Narasi dangkal yang dibangun akun anonim tersebut, yang menyebut wartawan masuk tanpa izin atau tanpa undangan, menunjukkan kedunguan publik dan ketidakpahaman total terhadap fungsi pers di tengah masyarakat.
Perlu dicatat dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat serta panitia kegiatan,Jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak membutuhkan “Surat Undangan” atau “Izin Khusus” dari panitia untuk masuk ke dalam sebuah acara yang sifatnya publik. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Turnamen sepak bola yang mengumpulkan massa, menggunakan fasilitas publik, atau melibatkan aparatur pemerintahan desa secara otomatis menjadi objek informasi yang berhak dipantau oleh pers.
Jurnalis hadir sebagai mata dan telinga masyarakat (public watch-dog). Meminta jurnalis menunggu undangan atau membayar karcis masuk saat menjalankan fungsi kontrol sosial adalah bentuk pembatasan akses informasi publik yang melanggar hukum.
Tindakan oknum panitia atau aparatur desa yang mempersulit, melakukan intimidasi, hingga menggunakan akun palsu untuk membunuh karakter jurnalis, dapat dijerat dengan sanksi pidana serius.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, secara tegas dinyatakan“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Intimidasi verbal maupun arogansi yang ditunjukkan oleh Sekdes Tikupon, yang kemudian dibela oleh akun anonim, jelas-jelas merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.
Kritik tajam patut diarahkan kepada panitia penyelenggara dan pemerintah desa setempat. Jika turnamen tersebut menggunakan fasilitas negara, ruang publik, atau mendapat sokongan dari anggaran daerah/desa (Dana Desa), maka kegiatan tersebut wajib tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kehadiran media Berantastipikornews justru untuk memastikan tidak ada penyelewengan, pungutan liar berkedok karcis, atau penyalahgunaan wewenang di balik acara tersebut. Mengapa oknum tertentu begitu ketakutan dan alergi terhadap kamera wartawan yang masuk? Apakah ada pengelolaan anggaran yang sengaja disembunyikan dari mata publik?
Tuduhan bahwa jurnalis Berantastipikornews bermental miskin atau meminta uang (doi) kepada panitia adalah fitnah keji tanpa bukti yang sengaja dilempar oleh mentalitas pengecut di balik akun anonim (Anonymous participant).
Redaksi Berantastipikornews menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Segala bentuk intimidasi fisik, verbal, maupun pembunuhan karakter (cyberbullying) di media sosial justru menjadi bukti nyata bahwa ada borok di turnament di Desa Tikupon Kecamatan Bualemo yang harus dibongkar secara tuntas ke permukaan.
Redaksi






