BANGGAI KEPULAUAN – BTN 29/04/2026-Dugaan aroma busuk penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tomboniki, Kecamatan Liang, kini berada di meja penyidik Polres Banggai Kepulauan. Namun, publik dipaksa kembali memupuk kesabaran karena proses hukum masih “tersandera” oleh lambatnya hasil audit final dari Inspektorat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini seolah berjalan di tempat, menunggu dokumen hitam di atas putih dari Inspektorat sebagai legitimasi untuk menyeret aktor di balik dugaan penggelapan uang rakyat tersebut.

​Inspektur Inspektorat Bangkep, Jeane Rorimpandey, berdalih bahwa pihaknya masih berkutat pada tahapan ekspos internal. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik,sejauh mana urgensi birokrasi ini diprioritaskan di tengah keresahan warga desa yang merasa haknya dikebiri?

​”Kami masih akan melakukan ekspos internal,” ujar Jeane singkat, Senin (27/4). Meski ia mengakui koordinasi awal dengan kepolisian sudah dilakukan, namun “bola panas” pembuktian masih tertahan di meja auditor.

​Ketergantungan penuh kepolisian terhadap hasil audit Inspektorat ini seringkali menjadi celah waktu yang rawan bagi terduga pelaku untuk menyusun strategi atau bahkan menghilangkan jejak, sebuah realita yang harus diantisipasi dengan kecepatan gerak penyidik.

​Humas Polres Bangkep menyatakan bahwa penyidik masih melakukan koordinasi intensif guna menindaklanjuti data awal. Penegasan ini terdengar klise jika tidak dibarengi dengan target waktu yang jelas kapan perkara ini naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.

​”Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap data tersebut sembari menunggu penyelesaian audit final, yang nantinya akan menjadi basis pembuktian hukum,” tulis keterangan resmi Humas Polres Bangkep, Selasa (28/4).

​Yang menarik perhatian sekaligus memicu skeptisisme adalah estimasi potensi kerugian negara yang disebut masih di bawah angka Rp100 juta. Angka ini dianggap “kecil” secara nominal bagi sebagian pihak, namun bagi warga desa, ini adalah angka besar yang menentukan kualitas infrastruktur atau kesejahteraan mereka.

​Kritik tajam tertuju pada efektivitas pengawasan desa,bagaimana mungkin penyimpangan bisa terjadi jika fungsi kontrol dari tingkat kecamatan hingga kabupaten berjalan dengan maksimal sejak tahap perencanaan?

​Dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi program desa di Tomboniki menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem transparansi desa yang selama ini diklaim sudah berjalan baik oleh pemerintah daerah.

​Janji transparansi yang dihembuskan kepolisian kini sedang diuji. Apakah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nantinya akan benar-benar mengungkap fakta secara utuh atau justru menjadi instrumen “penyelamat” melalui pengembalian kerugian negara tanpa sanksi pidana?

​Publik kini menuntut komitmen Polres Bangkep untuk bertindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai narasi “masih didalami” berubah menjadi “dihentikan” hanya karena angka kerugian yang dianggap minim secara statistik, namun berdampak besar secara sosial.

​Hingga kini, publik hanya bisa mengawasi dari balik layar birokrasi yang tertutup, menanti apakah keadilan bagi masyarakat Desa Tomboniki akan ditegakkan dengan tajam atau tumpul di tengah jalan.

(red)