LUWUK, BTN –27/03/2026- Praktik industrial yang diduga “berwajah ganda” dan jauh dari rasa kemanusiaan kembali mencuat di Kabupaten Banggai. PT Laut Sulindah, perusahaan yang beroperasi di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, kini berada dalam sorotan tajam setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap supirnya, Satri Surya Bumu, pasca-mengalami musibah kecelakaan kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Peristiwa ini bukan sekedar pemutusan kontrak biasa, melainkan potret kelam penindasan hak pekerja yang diduga dilakukan secara sistematis.

​Ironis, kata itulah yang tepat menggambarkan nasib Satri. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum setelah terlibat kecelakaan saat menjalankan tugas perusahaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengendara motor, manajemen PT Laut Sulindah justru diduga mengambil langkah “cuci tangan”.

​Satri mengaku diminta berhenti bekerja saat dirinya masih dalam kondisi trauma dan membutuhkan dukungan perusahaan. “Ini kecelakaan saat bekerja. Seharusnya perusahaan pasang badan, bukan malah menyalahkan supir dan langsung membuang saya begitu saja,” ungkap Satri dengan nada kecewa kepada awak media.

​Langkah perusahaan menyodorkan surat “Perjanjian Bersama” untuk mengakhiri hubungan kerja dengan dalih “pelanggaran serius” dinilai sebagai upaya mencari kambing hitam demi menyelamatkan reputasi korporasi di atas penderitaan pekerja.

​Investigasi tim Berantastipikornews menemukan keganjilan yang sangat mencolok terkait transparansi penggajian. Fakta di lapangan mengungkapkan adanya jurang perbedaan angka yang tidak masuk akal (absurd) antara gaji riil yang diterima pekerja dengan angka yang muncul dalam dokumen PHK.

​Berdasarkan bukti slip gaji bulan September 2024, Satri hanya menerima upah sebesar Rp 1.600.000,- per bulan. Namun, secara ajaib, saat menghitung pesangon, pihak perusahaan mendadak mencantumkan basis gaji sebesar Rp 2.950.000,-.

​Muncul pertanyaan besar yang menyengat.

Apakah selama ini PT Laut Sulindah mempraktikkan “pembukuan ganda” untuk menghindari kewajiban Upah Minimum Kabupaten (UMK)?

​Mengapa angka tinggi baru dimunculkan saat PHK? Apakah ini modus untuk terlihat patuh hukum di atas kertas, sementara dalam realitanya pekerja “dikebiri” hak upahnya selama bertahun-tahun?

​Ke mana selisih gaji jutaan rupiah tersebut mengalir selama masa kerja Satri sejak tahun 2013?

​Seorang praktisi hukum ketenagakerjaan menyebut tindakan ini sebagai “potret nyata penindasan gaya baru”. Memanfaatkan kondisi pekerja yang terdesak secara ekonomi dan fisik pasca-kecelakaan untuk menandatangani dokumen pengakhiran kerja adalah tindakan yang jauh dari etika bisnis yang sehat.

​”Pekerja diperas tenaganya, lalu dibuang saat kena musibah dengan dalih pelanggaran kebijakan. Ini bukan sekedar PHK, ini adalah penelantaran kemanusiaan,” tegasnya.

​Berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, kecelakaan kerja saat menjalankan tugas adalah tanggung jawab penuh perusahaan. PT Laut Sulindah diduga kuat telah melanggar prinsip perlindungan buruh dengan tidak menanggulangi biaya pengobatan maupun santunan bagi korban kecelakaan yang melibatkan armadanya.

​Hingga berita ini diturunkan, Manajer PT Laut Sulindah, Ramlan Tengga, masih berlindung ke Depnaker dan belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan data gaji yang mencolok serta alasan di balik pengabaian tanggung jawab terhadap kecelakaan kerja tersebut.

​Redaksi Berantastipikornews berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait. Keadilan bagi buruh di Tanah Banggai tidak boleh tewas di tangan korporasi yang diduga hanya mementingkan profit di atas keringat dan air mata pekerja bawahannya.

Redaksi