SALAKAN – BTN 20/06/2026-Penegakan hukum dan fungsi pengawasan parlemen di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan tajam. Janji manis lembaga legislatif untuk menjadi penyambung lidah rakyat dinilai luluh lantak setelah sebuah surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh seorang pejabat teras daerah itu, justru mengendap tak berlarut tanpa kepastian yang jelas.
Kasus yang menyeret nama pejabat aktif, Kepala Dinas di Pemkab Kabupaten Banggai Kepulauan, RH, beserta orang tuanya, HH, kini resmi menjadi rapor merah bagi kinerja DPRD setempat. Permohonan RDP yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum pelapor sejak 21 Mei 2026 tersebut, seolah sengaja “ditidurkan” di bawah tumpukan berkas meja dewan.
Lambannya respons DPRD Komisi I ini memicu kecurigaan publik akan adanya aroma kongkalikong dan perlindungan terselubung terhadap sesama pejabat. Institusi dewan yang digaji oleh uang rakyat terkesan tumpul dan ciut ketika harus berhadapan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki posisi strategis di lingkaran kekuasaan daerah.
Berdasarkan data dokumen surat permohonan yang diterima, kasus ini berakar dari penderitaan masyarakat kecil, yakni ZULFIANI AYUB dan FARID LABONI. Mereka selaku pelapor harus menelan pil pahit melihat hak atas tanah mereka diduga dirampas secara sewenang-wenang oleh pihak terlapor.
Mirisnya, objek sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung ini sebenarnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Lahan tersebut secara sah diakui negara melalui Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 121/Salakan atas nama ASRIDA KITTA. Namun, dokumen resmi lembaran negara tersebut seakan tidak berharga di hadapan arogansi kekuasaan oknum pejabat.
Oknum Kadis, RH, diduga kuat tidak hanya sekedar mengetahui, tetapi turut serta melakukan tindakan penyerobotan lahan tersebut. Tindakan penyalahgunaan jabatan demi menguasai aset secara ilegal ini dilaporkan telah berlangsung lama, bahkan menjajah hak korban sejak tahun 2018 silam.
Korban sendiri sebenarnya bukan pihak yang langsung menempuh jalur konfrontasi, melainkan telah berulang kali mengedepankan cara-cara damai. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi formal di tingkat kelurahan telah dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu akibat keras kepalanya pihak terlapor.
Bahkan, persoalan ini sempat ditarik ke ranah hukum melalui aduan resmi di Satreskrim Polres Banggai Kepulauan. Ironisnya, meski kedua belah pihak sempat menyepakati jalur keadilan restoratif (Restorative Justice), kesepakatan itu mentah kembali karena oknum Kadis tersebut mangkir dan menolak menandatangani hasil keputusan.
Sikap tidak kooperatif dan mangkirnya pejabat publik ini menunjukkan potret buruk moralitas abdi negara di Banggai Kepulauan. Sebagai seorang ASN tingkat tinggi, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan moral dan hukum, bukan justru mempertontonkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang menindas hak-hak dasar warga.
Kuasa Hukum pelapor, VARMI HUSAIN, S.H., menegaskan bahwa desakan RDP ini merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut-larut oleh DPRD diposisikan sebagai pemantik bom waktu yang bisa merusak kondusivitas daerah.
Surat permohonan tersebut sejatinya telah meminta kehadiran seluruh lini sektor terkait secara transparan. Mulai dari Pemerintah Daerah cq Inspektorat, BKPSDM, Kantor Pertanahan (BPN), hingga Polres Banggai Kepulauan, diundang guna menguliti habis status lahan dan pelanggaran etik sang pejabat. Sayang, urgensi itu hanya dianggap angin lalu oleh para wakil rakyat.
Diamnya DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan hingga hari ini memunculkan pertanyaan besar,kepada siapa sebenarnya para anggota dewan itu berpihak? Mandeknya surat permohonan RDP ini mengonfirmasi kuatnya tembok birokrasi dan relasi kuasa yang melindungi oknum pejabat bermasalah dari jerat keadilan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Ketua DPRD Banggai Kepulauan dan Komisi I, serta menghubungi pihak Kadis yang dimaksud selaku terlapor guna mendapatkan ruang keberimbangan informasi yang utuh. Publik kini menunggu, apakah dewan akan tetap menjadi tameng pelindung sejawatnya, atau berani bangkit membela hak rakyat yang terzalimi.
Redaksi






