PEKANBARU – BTN 14/06/2026-Tabir gelap dan aroma tak sedap kini menyengat hidung publik terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kasus dugaan penipuan investasi fiktif berskala raksasa senilai Rp 2,312 miliar yang menimpa seorang wiraswasta bernama Hendri, secara mengenaskan terbiar mandek dan membeku di laci penyidik selama dua tahun lamanya tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kelambatan yang tidak masuk akal ini memicu kritik pedas dan pertanyaan menohok dari berbagai elemen masyarakat mengenai komitmen profesionalisme kepolisian. Publik kini secara lantang mempertanyakan, apakah ada kekuatan besar tak kasat mata yang melakukan intervensi dari luar, ataukah telah terjadi praktik “main mata” di ruang gelap antara oknum penyidik Polrestabes Medan dengan para pelaku kejahatan?

​Sorotan tajam setajam ini secara otomatis menguliti integritas penanganan perkara karena menyeret nama Taufan Girsang, S.H., seorang figur yang diketahui memiliki posisi strategis di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Riau. Keberadaan nama oknum jaksa dalam laporan polisi resmi bernomor STTLP/B/2339/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN ini memperkuat kecurigaan bahwa kedekatan korps penegak hukum sengaja dimanfaatkan untuk mempetieskan kasus.

​Berdasarkan dokumen resmi yang telah berusia dua tahun tersebut, modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku adalah jeratan investasi bisnis jual beli komoditas kopi dengan iming-iming keuntungan Rp 5.000 per kilogram. Berlokasi di Samudra Kopi, Jalan Gagak Hitam, Medan, korban diduga diyakinkan oleh para terlapor yang mencatut entitas bonafide seperti PT Bumi Kopi dan PT Bumi Kala Bersaudara untuk memuluskan aksi dugaan penipuan tersebut.

​Namun ironisnya, kekuatan bukti transfer yang mengalir masif ke lima rekening berlapis nyatanya tidak cukup kuat untuk menggerakkan jemari penyidik dalam menyeret para aktor intelektual ke balik jeruji besi. Sikap pasif dan lambannya pergerakan kepolisian selama 24 bulan terakhir ini memunculkan asumsi liar yang merugikan reputasi institusi Polri secara kelembagaan.

​Jika bukti-bukti aliran dana dan laporan resmi perdagangan fiktif ini sudah diserahkan secara gamblang oleh korban, lalu atas dasar apa penyidik membiarkan perkara finansial masif ini mengendap seperti sampah arsip yang tidak berharga? Kritik tajam ini bukan sekedar gertakan kosong, melainkan sebuah tuntutan agar Kapolri dan Divisi Propam segera turun tangan membongkar kinerja penyidik yang menangani perkara ini.

​Ada apa dengan Polrestabes Medan? Mengapa taring kepolisian yang biasanya tajam saat menghadapi masyarakat kecil, mendadak tumpul dan ompong ketika berhadapan dengan nama oknum aparat sekelas Taufan Girsang, S.H.? Dalam perspektif jurnalisme investigatif, pola pendiaman kasus jual beli komoditas dalam jangka waktu tahunan (peti es) adalah indikator kuat adanya sumbatan integritas atau potensi konflik kepentingan.

​Aliran uang miliaran rupiah yang menguap begitu saja kini menyisakan luka materiil dan psikologis yang mendalam bagi korban, sementara para terlapor diduga masih bisa menghirup udara bebas tertawa lepas. Kendati kritik ini dilayangkan secara pedas dan tanpa ampun, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap mewajibkan pers untuk menegakkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​Oleh karena itu, draf rilis ini tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyidik Polrestabes Medan maupun Taufan Girsang, S.H., untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas tudingan miring ini. Sikap bungkam yang terus dipertahankan oleh pihak-pihak terkait hanya akan mempertegas kebenaran kecurigaan publik bahwa ada kongkalikong yang sengaja disembunyikan.

​Institusi pers memiliki tanggung jawab moral sebagai social control untuk merobek setiap upaya tirani yang mencoba mengubur perkara hukum demi menyelamatkan segelintir oknum nakal. Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga memikul beban moral yang sama beratnya untuk melakukan pembersihan internal secara radikal terhadap anggotanya yang diduga bermain di luar jalur kedinasan.

​Dua tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi seorang penyidik profesional untuk menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara perdagangan fiktif ini ke meja pengadilan. Jika untuk perkara yang bukti-buktinya sejelas ini saja polisi membutuhkan waktu bertahun-tahun tanpa hasil, maka wajar jika jargon “Presisi” yang selama ini didengungkan dianggap masyarakat hanya sebagai bualan belaka.

​Pedang keadilan tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh kalah oleh lobi-lobi bawah meja yang merusak tatanan hukum nasional. Penuntasan kasus yang menimpa Hendri ini merupakan batu ujian krusial untuk membuktikan kepada rakyat Indonesia apakah hukum kita memang masih bisa dipercaya atau sudah sepenuhnya digadaikan kepada para pemilik kepentingan.

​Media massa akan terus berdiri tegak mengawal setiap jengkal perkembangan kasus ini, serta memastikan bahwa laci-laci gelap Polrestabes Medan dipaksa terbuka demi tegaknya keadilan yang hakiki. Kita tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran ini sampai para mafia hukum dan pelaku investasi bodong ini diseret ke meja hijau.

Pimpinan Redaksi