Bangkep, BTN 23 Februari 2026– Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola keuangan di Desa Kindandal, Kecamatan Liang, perlahan mulai tersingkap. Setelah sekian lama bungkam dan terkesan menutup diri, Kepala Desa (Kades) Kindandal akhirnya menyerahkan dokumen APBDes dan LKPDes tahun 2024 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin (23/02).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Namun, penyerahan ini dinilai bukan bentuk kepatuhan sukarela, melainkan buntut dari tekanan dan kritik tajam yang dilayangkan oleh pihak BPD dan aktivis pemerhati desa.

​Ironisnya, meski dokumen tahun 2024 sudah diserahkan, transparansi di Desa Kindandal masih jauh dari kata tuntas. Ketua BPD Kindandal, Aksan Talibas, mengungkapkan bahwa Kades masih menunjukkan sikap resisten terhadap keterbukaan informasi publik.

​”Dari total enam dokumen yang seharusnya diserahkan, masih ada empat dokumen yang ditahan, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dia (Kades) seolah masih berat hati untuk terbuka,” tegas Aksan.

​Penahanan DPA ini memicu kecurigaan publik. Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan oleh Pemerintah Desa Kindandal? Tanpa DPA, BPD dan masyarakat tidak dapat memverifikasi realisasi anggaran secara mendetail, yang merupakan hak konstitusional warga desa.

​Persoalan lain yang tak kalah pedas adalah pengakuan Kades terkait anggaran pembebasan lahan sebesar Rp20 juta. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat selisih bayar sebesar Rp10 juta yang hingga kini masih menjadi misteri.

​Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Kades Kindandal sempat melontarkan kalimat yang mengindikasikan adanya praktik “saling jaga” antar pejabat. Ia menyebut dirinya dianggap “bagus” oleh rekan sejawat karena dinilai berhasil “menyelamatkan” mantan Kades dan Penjabat (Pj) Kades sebelumnya.

​Pernyataan ini sontak menjadi bumerang. Istilah “menyelamatkan” dalam konteks anggaran negara sering kali berkonotasi negatif, yakni upaya menutupi kesalahan administrasi atau penyimpangan hukum pejabat terdahulu.

​“Pemerintahan desa bukan ajang solidaritas untuk saling menutupi dosa lama. Ini adalah amanah rakyat. Jika ada indikasi ‘pasang badan’ untuk menutupi penyimpangan mantan pejabat, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap warga Kindandal,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

​Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Bangkep dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Keterlambatan penyerahan dokumen hingga dua tahun, belum adanya APBDes 2025, serta pengakuan “menyelamatkan” pejabat lama adalah pintu masuk yang sangat terang untuk melakukan audit investigatif.

​Masyarakat Kindandal tidak butuh sekedar tumpukan kertas laporan usang, mereka butuh kepastian bahwa setiap rupiah dana desa digunakan untuk kesejahteraan, bukan untuk menambal lubang kesalahan penguasa.

Penahanan DPA adalah indikator terkuat adanya potensi “mark-up” atau kegiatan fiktif. Tanpa DPA, BPD tidak punya pembanding antara rencana dan realisasi.dilapangan

Jein