NIAS SELATAN – BTN 27/01/2026-Integritas proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini berada di titik nadir. Dugaan praktik lancung melalui penyusupan “guru siluman” ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mulai terkuak ke permukaan. Modus ini diduga kuat dilakukan secara sistematis untuk meloloskan oknum tertentu yang tidak pernah berkeringat di ruang kelas, namun tiba-tiba memiliki rekam jejak “ajaib” di sistem negara.
Salah satu temuan yang mencolok adalah data atas nama Sukardi Laia (No. Peserta UKG: 202400099759). Dalam tangkapan layar sistem GTK, terlihat kontradiksi yang sangat janggal dan berbau manipulasi.
Akun Baru Seumur Jagung,Akun SIMPKB baru terbit pada 02 Oktober 2024.
Status Kontradiktif.Meskipun status SIMPKB tertulis AKTIF, status di Dapodik justru menunjukkan TIDAK AKTIF (Mutasi) dengan perubahan terakhir data pada 01 Desember 2024.Terdapat sinkronisasi terakhir ke Dapodik Pusat pada 19 Januari 2026.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya upaya “pemaksaan” data agar nama-nama tertentu masuk ke dalam sistem, meskipun status operasionalnya di lapangan dipertanyakan. Bagaimana mungkin seseorang yang status Dapodiknya “Tidak Aktif/Mutasi” bisa melenggang dalam pengawalan seleksi jika bukan karena adanya “tangan dingin” yang bermain di level admin?
Berdasarkan hasil investigasi lapangan di sekitar SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo dan satuan pendidikan lainnya, ditemukan tiga indikasi pelanggaran berat.Sedikitnya 5 orang tercatat sebagai guru aktif dengan masa kerja yang tampak memenuhi syarat di sistem, namun secara fisik tidak pernah mengajar di sekolah tersebut. Mereka adalah “hantu” yang hanya muncul di server, bukan di depan papan tulis.
Ditemukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer yang tanggalnya sengaja dimundurkan atau dibuat mepet dengan pembukaan seleksi. Tanpa RPP, tanpa absen kelas, dan tanpa penugasan nyata, mereka mencoba mencuri hak para guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun.Praktik ini menabrak Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan aturan pengelolaan Dapodik dari Kemendikbudristek. Sistem yang seharusnya menjadi potret jujur dunia pendidikan, kini diduga dijadikan alat “pencucian” status kepegawaian.
Praktik “guru siluman” ini bukan sekedar masalah administrasi, melainkan kejahatan moral yang merampas hak hidup guru honorer asli. Mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi dengan gaji ala kadarnya, kini harus disalip oleh oknum yang hanya bermodal kedekatan dengan pemegang akses Dapodik.
Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan.untuk,Segera melakukan audit investigatif terhadap akun-akun yang baru aktif dan memiliki status “Mutasi” mencurigakan.
Membatalkan usulan PPPK bagi nama-nama yang terbukti tidak memiliki rekam jejak mengajar secara fisik di sekolah.Menindak tegas oknum operator atau pejabat yang memfasilitasi manipulasi data ini.
Jangan biarkan pendidikan kita dipimpin oleh mereka yang memulai kariernya dengan cara-cara curang. Dapodik harus dibersihkan dari “parasit” yang menggerogoti keadilan bagi guru honorer sejati.
Redaksi






