Surabaya – berantastipikornews.co.id
Modus pengiriman narkoba semakin bervariasi. Kali ini, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) berinisial N, 32, seorang pengendara ojek online (ojol) ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Warga Sekardangan, Sidoarjo, ini mengemas sabu menggunakan bungkus bekas bumbu penyedap rasa.
Puluhan poket SS ini ditemukan dalam kemasan bumbu penyedap rasa. Tersangka melaksanakan dulu sabu dalam kemasan plastik klip sebelum dimasukkan dalam bungkus penyedap rasa tersebut. Diduga ini dilakukan tersangka untuk mengetahui polisi.
“Kami sita 48 poket sabu dengan berat total 107,136 gram dari tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (23/4).
Terbongkarnya, kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering transaksi sabu. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo, tepatnya di depan rumah kosong Kamis (3/4).
Saat itu polisi menggeledah tas kecil dan ditemukan beberapa poket sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan di tempat tinggalnya di Jalan Sidomulyo ditemukan barang bukti total 48 poket sabu dengan berat 107, 136 gram. Sabu tersebut disimpan di kemasan penyedap rasa dan dompet berlakban.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari R (DPO),” sebutnya.
Suria mengatakan, barang bukti tersebut diambil tersangka N di pinggir Jalan H. M Noer Bangkalan, Madura. Kemudian tersangka membagikan dan meranjau sesuai perintah dari R.
Pengakuan tersangka ia mendapat upah Rp 4 juta jika sabu habis terjual. Ia mengemas poket SS dalam bungkus bekas penyedap rasa agar aman. “Tersangka menjadi perantara dalam jual beli sejak tujuh bulan yang lalu dan menerima sabu dari R sudah lebih dari 10 kali,” tandasnya.
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






