​SUMBA BARAT DAYA, BTN – Suasana khidmat menyelimuti Pasar Kuliner Radamata pada Rabu (11/02/2026). Di bawah naungan langit musim penghujan, sebanyak 3.219 peserta kontrak paruh waktu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penyerahan SK ini merujuk pada Keputusan Bupati SBD Nomor: BKPSDM/.821/198/SBD/XII/, yang mencakup tenaga teknis dan tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2025-2026.

​Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat struktur ekonomi masyarakat.

Pembagian SK ini adalah bukti komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja kita memiliki kepastian status dan perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bupati Ratu Wulla di hadapan ribuan penerima SK.

​Dari total 3.219 kuota yang tersedia, dilaporkan satu orang mengundurkan diri, sehingga ribuan posisi lainnya kini siap mengisi pos pelayanan publik di seluruh penjuru kabupaten. Bupati juga memberikan pesan kuat agar para tenaga paruh waktu ini menjaga integritas dalam bekerja.

  • ​Dedikasi: Bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
  • ​Keteladanan: Menjadi contoh positif di tengah masyarakat.
  • ​Akselerasi Pembangunan: Berkontribusi aktif dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah.

​”Kami berharap para peserta dapat menjalankan tugas secara profesional. Anda semua adalah wajah pemerintah di lapangan. Jadilah penggerak yang membantu meningkatkan kualitas layanan publik di Sumba Barat Daya,” tambahnya.

​Meski dilaksanakan di ruang terbuka, acara berlangsung dengan sangat tertib dan penuh antusiasme. Kehadiran jajaran pejabat pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat turut menambah kekhidmatan acara yang menandai babak baru bagi ribuan tenaga kerja di Bumi Loda Wee Mardada ini.