BANGGAI LAUT, BTN – Praktik lancung dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, memicu gelombang kecaman publik. Tindakan tak terpuji oknum aparat sekolah ini dinilai telah secara nyata merampok hak anak-anak dari keluarga kurang mampu dan mencoreng wajah institusi pendidikan. Senin, 29/06/2026
Skandal ini mencuat ke permukaan setelah akun Facebook bernama Udhin Karo Karo secara berani membongkar praktik pemotongan liar tersebut hingga viral di media sosial. Sontak saja, unggahan itu memantik kemarahan netizen dan memicu desakan luas agar kasus ini tidak berakhir damai, melainkan harus diusut tuntas secara hukum demi transparansi.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Brantas Tipikor News mengonfirmasi bahwa modus pemotongan sepihak ini merupakan bentuk pelanggaran berat yang sangat melukai rasa keadilan. Dana PIP yang bersumber dari uang negara adalah hak mutlak siswa penerima manfaat untuk mendukung keberlanjutan sekolah mereka, bukan komoditas yang bisa “disunat” demi syahwat personal oknum tertentu.
Menanggapi polemik yang kian meresahkan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Banggai Laut yang juga menjabat sebagai Koordinator PIP NSL Kabupaten Banggai Laut, Jamaludin R. Bunsiang, langsung mengambil sikap konfrontatif dan tegas. Setelah melakukan konfirmasi langsung, Jamaludin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa oknum guru yang bersangkutan akhirnya tidak berkutik dan mengakui perbuatan lancung tersebut.
”Dana PIP itu hak mutlak anak-anak kita untuk bisa tetap bersekolah! Sangat biadab jika program bantuan bagi warga miskin justru dijadikan ladang pungli dan celah korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jamaludin dengan nada geram saat memberikan keterangan.
Jamaludin menegaskan bahwa setiap rupiah penyimpangan dalam penyaluran dana jaminan pendidikan ini tidak akan ditoleransi dan wajib menjadi bahan evaluasi total yang radikal. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengambil langkah hukum serta sanksi administratif paling berat terhadap siapa pun yang mencoba memeras hak-hak siswa demi keuntungan pribadi.
Menurutnya, dunia pendidikan di Banggai Laut harus segera dibersihkan dari mentalitas korup yang merugikan masyarakat kecil dan memperlambat peningkatan kualitas SDM daerah. Setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan pemanfaatan dana bantuan sosial harus diseret ke permukaan agar memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku lainnya.
Guna memutus mata rantai pungutan liar yang sistemik ini, Jamaludin memastikan bahwa ke depan pihaknya akan turun tangan langsung untuk mengawal ketat proses birokrasi penyaluran bantuan tersebut. Ia berjanji akan memfasilitasi skema pencairan dana PIP yang lebih aman, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Bokan Kepulauan, Labobo, dan Bangkurung.
Langkah taktis tersebut diambil agar proses pencairan di masa mendatang dapat berlangsung jauh lebih tertib, terbuka, dan menutup rapat-rapat ruang gelap bagi praktik manipulasi. Dengan pengawasan melekat ini, diharapkan tidak ada lagi celah intimidasi atau pembodohan yang berpotensi merugikan posisi tawar siswa maupun orang tua murid.
Kasus memilukan di Bokan Kepulauan ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm darurat bagi integritas dan akuntabilitas tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Banggai Laut. Kejadian ini membuktikan bahwa sistem pengawasan internal di tingkat sekolah masih sangat rapuh dan rawan disalahgunakan oleh para “parasit” anggaran negara.
Kini, bola panas penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Pendidikan setempat yang memiliki kewenangan penuh. Publik menuntut adanya penelusuran yang objektif, transparan, tanpa pandang bulu, serta mendesak agar oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya sebagai pendidik.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana korupsi atau pungli, penegakan aturan secara hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan pendidikan pemerintah. Perlindungan terhadap hak anak-anak miskin di Banggai Laut untuk mendapatkan hak pendidikan yang utuh tanpa potongan harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.






