LUWUK TIMUR – BTN 22/04/2026-Udara bersih di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, kini seolah menjadi barang mewah yang mustahil dinikmati. Aktivitas pembakaran arang tempurung kelapa yang kian masif tidak hanya menghasilkan pundi-pundi rupiah bagi segelintir pelaku usaha, tetapi juga mengirimkan “kiriman maut” berupa asap pekat yang mengepung pemukiman warga tanpa henti.
Kondisi ini bukan lagi sekedar gangguan estetika lingkungan, melainkan sudah menjadi teror kesehatan yang nyata. Setiap kali proses pembakaran berlangsung, langit Uwedikan berubah kelam, menutup akses cahaya matahari dan menggantinya dengan partikel karbon yang menyesakkan dada.
Ironisnya, aktivitas yang merusak kualitas udara ini berlangsung di radius yang sangat dekat dengan hunian penduduk. Jarak yang hanya sepelemparan batu dari rumah warga membuat kepulan asap hitam dengan mudah menyusup ke ruang tamu, kamar tidur, hingga meja makan, merampas hak warga untuk hidup sehat di rumah sendiri.
Penderitaan warga kian lengkap karena paparan asap ini terjadi hampir setiap hari. Warga yang memiliki balita dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan, di mana risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) kini membayangi setiap tarikan napas mereka akibat kebijakan lingkungan yang amburadul.
“Kami tidak melarang orang mencari rezeki, tapi jangan sampai nyawa kami jadi taruhannya. Setiap hari jemuran hitam semua dan anak-anak mulai batuk-batuk kronis. Apakah harus ada jatuh korban jiwa dulu baru ada tindakan?” ujar seorang warga dengan nada geram sekaligus putus asa.
Kritik tajam kini mengarah pada mandulnya fungsi pengawasan dari instansi pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan di mana keberadaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai saat warganya dipaksa menghirup racun sisa pembakaran secara kolektif selama berbulan-bulan.
Seharusnya, DLH tidak hanya duduk manis di belakang meja sementara ekosistem di Uwedikan perlahan hancur. Dinas terkait dituntut segera turun ke lapangan untuk melakukan uji emisi udara guna membuktikan sejauh mana ambang batas polusi telah dilampaui di kawasan pemukiman tersebut.
Tak hanya DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda juga diminta tidak “masuk angin” dalam menangani keluhan ini. Penegakan aturan mengenai ketertiban umum dan lingkungan hidup harus dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun pemilik modal di balik bisnis arang tersebut.
Aroma pembiaran tercium sangat menyengat dalam kasus ini. Jika usaha pembakaran arang tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL yang sah, maka pemerintah desa dan kecamatan telah gagal menjalankan fungsi koordinasi dan perlindungan terhadap warganya sendiri.
Secara hukum, praktik ini jelas menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan hak konstitusional tersebut tidak diinjak-injak oleh kepentingan ekonomi.
Publik kini menagih keberanian pemerintah untuk melakukan tindakan tegas berupa relokasi tempat pembakaran. Lokasi produksi arang wajib dipindahkan ke kawasan yang jauh dari pemukiman (Buffer Zone) agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa harus mengorbankan paru-paru rakyat kecil.
Dinas Kesehatan juga diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan skrining kesehatan terhadap warga Desa Uwedikan. Langkah preventif ini penting untuk memetakan dampak klinis yang telah ditimbulkan oleh polusi asap arang yang selama ini dianggap angin lalu oleh para pemangku kebijakan.
Pertanyaan besarnya kini: apakah pemerintah akan menunjukkan taringnya demi keselamatan rakyat, atau justru memilih terus membisu dan membiarkan asap pekat ini menggerogoti kesehatan warga Uwedikan secara perlahan? Publik menanti jawaban nyata, bukan sekedar janji dalam berita.
Redaksi






