BANGGAI KEPULAUAN – BTN 30/05/2026-Situasi sosial di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendapat sorotan tajam menyusul beredarnya tangkapan layar (screenshot) dari sebuah akun Facebook yang dinilai merendahkan harkat masyarakat adat. Di tengah tajamnya perbedaan pandangan pro dan kontra terkait rencana pertambangan batu gamping di wilayah tersebut, munculnya narasi yang menyentuh sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dikhawatirkan dapat memicu ketegangan horizontal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Polemik ini mencuat setelah akun Facebook atas nama FP mengunggah kalimat yang dinilai provokatif oleh netizen “SEJAK KAPAN LELUHURMU BIKIN TANAH, TOLAK TAMBANG KELUAR DARI INDONESIA”. Kondisi tersebut memicu reaksi publik yang lebih luas setelah tangkapan layar pernyataan itu diduga turut disebarluaskan oleh seorang oknum berinisial WM di berbagai platform digital, yang dinilai sejumlah pihak berpotensi memperlebar ketegangan.

​Penggiat Adat dan Budaya Bangkep, Simbil Irwanto Diasa, menyatakan bahwa perbedaan pandangan dalam konsep pembangunan ekonomi dan investasi adalah hal yang lumrah dan dilindungi konstitusi, termasuk dalam pusaran polemik tambang saat ini. Namun, ia sangat menyayangkan munculnya narasi dangkal (caparuni) yang justru mengaburkan substansi debat publik dan berisiko merusak tatanan kebersamaan yang telah lama dirawat di daerah tersebut.

​Kecaman serupa juga datang dari barisan generasi muda melalui perwakilan pemuda adat Seasea Lipuadino, Irsanto, yang secara tegas mengutuk segala bentuk ucapan maupun penyebaran narasi bermuatan SARA di media sosial. Pihaknya menilai perbuatan tersebut dapat mencederai kedamaian daerah, seraya melayangkan somasi terbuka agar pihak terkait segera menarik ucapannya sebelum memicu gelombang protes massa yang lebih besar.

​Dalam waktu dekat, situasi ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Perwakilan adat di Banggai Kepulauan menegaskan bahwa kedua pemilik akun Facebook tersebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Polres Bangkep agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Sikap kritis yang lebih mendalam disuarakan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bangkep, Ahma Tobunggu, yang menilai pernyataan akun FP tersebut telah melukai martabat masyarakat adat secara mendasar. Secara historis dan sosiologis, Ahma mengingatkan seluruh pihak bahwa keberadaan masyarakat adat beserta kearifan lokalnya telah lahir dan eksis jauh sebelum institusi negara ini terbentuk.

​Sebagai langkah preventif untuk mencegah eskalasi ketegangan, kami sebagai perwakilan adat di Bangkep mendesak keras Kapolres Banggai Kepulauan agar segera menindaki secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pemilik akun tersebut. Kapolres diminta memberikan kepastian hukum yang jelas agar isu sensitif ini tidak berlarut-larut di ruang digital tanpa adanya penyelesaian yang konkret, tegas, dan berkeadilan.

​Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dengan memanggil pemilik akun FP serta oknum penyebarnya, WM, guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban secara hukum. Desakan publik pun mengkristal agar kedua pihak tersebut segera memberikan klarifikasi resmi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video kepada seluruh masyarakat adat Banggai Kepulauan.

​Di sisi lain, keterlibatan oknum wartawan berinisial WM dalam menyebarkan tangkapan layar diFb miliknya tersebut turut mendapat sorotan tajam dari kacamata etika komunikasi publik. Pers sebagai pilar keempat demokrasi diharapkan tetap memegang teguh prinsip jurnalisme damai yang mencerahkan dan meredam potensi konflik, bukan sebaliknya ikut mengamplifikasi polemik.

​Kasus ini menjadi pengingat penting bagi tata kelola investasi pertambangan di daerah, di mana keterbukaan ruang dialog yang sehat dan inklusif menjadi kunci utama. Publik kini menunggu langkah tegas, transparan, dan profesional dari institusi Polri dalam menegakkan hukum demi menjaga stabilitas keamanan serta marwah kedaulatan masyarakat adat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak Polres Banggai Kepulauan terkait langkah hukum yang akan diambil. Upaya pelacakan dan akan mengkonfirmasi kepada pemilik akun FP serta WM juga terus diupayakan guna mendapatkan keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Jein.