Oleh. RM Gusti Haes

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengamat Media dan Ketua Umum JAMIRA (Jaringan Media Indonesia Raya)

​Jakarta 24/08/2026-Rencana aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang menyajikan fenomena yang jauh lebih kompleks ketimbang pergerakan massa konvensional. Di balik pergerakan fisik warga dari daerah menuju ibu kota, sedang terjadi benturan diskursus yang sengit di ruang publik. Peristiwa ini tidak lagi sekadar menghitung berapa banyak kepala yang memadati jalanan, melainkan bagaimana narasi diproduksi, dikomodifikasi, dan diadu di ruang siber.

​Secara substantif, isu utama yang diusung AMPB memiliki urgensi kebijakan publik yang konkret, yakni desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Kehadiran organisasi lain seperti Gerakan Jalan Lurus yang turut menyuarakan urgensi RUU ini makin menegaskan bahwa isu tersebut merupakan aspirasi nyata berbasis keprihatinan struktural. Namun, tantangan terbesarnya terletak pada bagaimana tuntutan kebijakan hukum yang rumit ini harus bertarung dengan pola konsumsi informasi digital yang makin dangkal.

​Langkah politik membawa aspirasi dari Pati ke Gedung DPR RI mencerminkan perubahan karakter gerakan sipil modern, di mana media sosial difungsikan sebagai pengeras suara (amplifier). Sebelum armada bus dan massa fisik menyentuh aspal Jakarta, pertarungan persepsi sudah meletus lebih awal di berbagai platform digital seperti TikTok, X, Instagram, dan WhatsApp. Situasi ini mengaburkan batas antara aktivisme organik dengan pengondisian opini, yang mana narasi awal sering kali terfragmentasi sebelum substansi masalah dipahami secara rinci oleh publik.

​Dalam ekosistem informasi yang dikendalikan algoritma, argumen kebijakan yang komprehensif kerap kalah bersaing dengan konten beradrenalin tinggi yang mengejar keterlibatan (engagement). Isu teknis RUU Perampasan Aset diperas menjadi slogan-slogan pendek yang berisiko menanggalkan konteks hukumnya demi mencapai viralitas. Ironisnya, ketika slogan politik kehilangan kedalaman substansi, ruang kosong tersebut rentan diinfiltrasi oleh disinformasi, teori konspirasi, dan narasi provokatif yang belum teruji kebenarannya.

​Dinamika 27 Agustus kian kompleks seiring bermunculannya arus narasi tandingan dari berbagai elemen masyarakat. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) mengemukakan penolakan terhadap aksi atas pertimbangan ketertiban umum, meski tetap mengakui hak konstitusional berpendapat. Di sisi lain, imbauan kondusivitas dari Bamus Betawi justru memantik polemik internal dan melahirkan reaksi kritis dari kelompok pemuda Betawi lainnya terkait klaim keterwakilan aspirasi publik.

​Pola ini menunjukkan mekanika perang narasi modern yang sangat terprediksi: satu pemicu menghasilkan isu tandingan, yang kemudian direspons dengan bantahan, lalu dikomodifikasi menjadi konten baru. Setiap pernyataan pers dan unggahan media sosial diproduksi bukan hanya untuk memengaruhi massa di lapangan, melainkan untuk memberi makan mesin algoritma. Akibatnya, perhatian publik terkuras pada polarisasi antar-kelompok ketimbang esensi dari tuntutan hukum yang sedang diperjuangkan.

​Ketegangan makin eskalatif dengan munculnya wacana mobilisasi tandingan dari kelompok masyarakat luar daerah, seperti klaim pengerahan ribuan orang dari Bangkalan dan Kebumen untuk menyuarakan dukungan terhadap program pemerintah. Fenomena aksi tandingan ini menggeser panggung politik dari bentuk dialektika rakyat versus pembuat kebijakan, menjadi benturan horizontal antarelemen masyarakat. Jika benturan persepsi ini tidak dikelola secara bijak, kebebasan berpendapat berisiko merosot menjadi arena ketegangan sosial.

​Pertarungan persepsi juga terlihat nyata pada kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati sebesar Rp80 juta yang dilaporkan media massa. Dari kacamata prosedur hukum dan keuangan, tindakan aparat penegak hukum tersebut membutuhkan penjelasan transparan dan berbasis fakta agar tidak memicu spekulasi liar. Sayangnya, di ruang digital, fakta administratif tersebut terburu-buru dikonstruksi secara sepihak—baik sebagai pembungkaman politik maupun tuduhan tindak pidana—tanpa menunggu proses verifikasi resmi yang sah.

​Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pers memiliki kewajiban moral untuk bersikap independen, menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan penghakiman subjektif. Dalam menyikapi polemik pemblokiran rekening donasi maupun perselisihan antar-kelompok, media massa dilarang terjebak menjadi perpanjangan tangan dari narasi spin doctor atau buzzer politik. Tugas utama media adalah menyajikan fakta yang terverifikasi secara berimbang (cover both sides) agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh, bukan asumsi.

​Sikap Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung yang melegitimasi ruang berpendapat dengan catatan menjaga ketertiban umum merupakan posisi normatif yang sepatutnya diambil oleh penguasa. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik dan koreksi publik yang disalurkan melalui demonstrasi. Namun, negara juga berkoordinasi secara terukur dengan aparat pengamanan untuk memastikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak terdistorsi menjadi tindakan anarkis yang merugikan fasilitas umum.

​Bahaya terbesar dari setiap peristiwa demonstrasi besar bukanlah pada pengumpulan massanya, melainkan potensi kehilangan kendali dari semua pemangku kepentingan. Demonstran kehilangan kendali jika substansi diabaikan demi provokasi; aparat kehilangan kendali jika pengamanan berubah menjadi represi melampaui batas kewenangan; dan media kehilangan kendali jika demi views, berita mendalam digantikan oleh framing sensational.

​Jika skenario buruk terjadi dan aksi berujung pada kericuhan, maka tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dipastikan akan tenggelam dalam riuk berita kekerasan. Layar kaca dan linimasa media sosial tidak lagi membahas pemberantasan korupsi, melainkan mengarahkan fokus pada rekaman bentrokan, korban luka, dan kerusakan fisik. Ketika sensasi mengalahkan substansi, algoritma digital akan memenangkan konten-konten beremosi tinggi, dan pesan utama pergerakan rakyat dinyatakan gagal teruji.

​Di sinilah letak ujian kedewasaan demokrasi Indonesia: apakah sebuah aksi mampu mempertahankan kualitas perdebatannya hingga melahirkan respons kebijakan yang nyata. Demokrasi yang sehat tidak ditakar dari seberapa bising jalanan atau seberapa masif sebuah topik menjadi trending topic. Indikator utamanya adalah apakah setelah keriuhan mereda, lembaga legislatif dan eksekutif benar-benar menindaklanjuti aspirasi publik secara transparan dan akuntabel.

​Demonstrasi modern kini berdiri di atas dua medan pertempuran yang saling memengaruhi, yaitu medan fisik di jalanan dan medan persepsi di ruang algoritma. Di jalanan, massa berhadapan dengan barikade pengamanan dan dinding gedung kekuasaan. Sementara di ruang digital, warga dihadapkan pada potongan video manipulatif, judul berita provokatif, serta propaganda bersponsor yang dirancang untuk mengendalikan emosi massa.

​Oleh karena itu, publik tidak boleh sekadar menjadi konsumen pasif yang mudah terombang-ambing oleh arus informasi yang belum terverifikasi (unverified information). Tanggung jawab menjaga ekosistem komunikasi publik berada di tangan setiap warga digital untuk tidak menyebarkan klaim sepihak, tidak mengamplifikasi narasi kebencian, dan selalu menguji kebenaran sebelum membagikan ulang sebuah konten.

​Indonesia membutuhkan iklim demokrasi yang kritis, berani, namun tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusional dan hukum yang berlaku. Pemerintah dan DPR wajib membuktikan kapasitasnya dalam mendengarkan kritik tanpa kepanikan berlebih, sedangkan massa aksi dan media wajib menjaga agar penyampaian pendapat tetap berada pada jalur etis dan substansial.

​Pada akhirnya, peristiwa 27 Agustus akan menjadi cermin bagi maturity politik bangsa ini di era digital. Jika jalanan berubah menjadi panggung benturan dan media sosial bertransformasi menjadi mesin provokasi, maka seluruh pihak adalah pihak yang kalah. Yang dipertaruhkan bukan lagi siapa yang memenangkan narasi pada hari itu, melainkan apakah demokrasi Indonesia masih memiliki daya tahan untuk membedakan antara fakta, kebebasan berpendapat, dan propaganda politik.

Publisher,Tim Red:JAMIRA