MATARAM, BTN – 22/04/2026, Ironi besar terjadi di tengah upaya pemerintah membangun masyarakat yang sehat dan tangguh. Polresta Mataram berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum tidak terduga. Sebanyak sembilan orang diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Ampenan, Minggu (07/04).
Mirisnya, dari sembilan terduga pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan orang-orang yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, mulai dari karyawan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tenaga honorer BPBD Kota Mataram, hingga oknum pegawai instansi pemerintah lainnya.
Penggerebekan Berdasarkan Keresahan Warga
Kesembilan terduga yang kini terancam hukuman berat tersebut berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Dari hasil pemeriksaan intensif, mereka diduga kuat menjalankan peran ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar aktif.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang gerah melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
”Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 5,97 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam bentuk paket siap edar, lengkap dengan alat hisap, plastik klip, ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap AKP Gusti (08/04).
Narkoba Tak Pandang Bulu: Menelusup ke Instansi Pemerintah
Penangkapan ini mencuri perhatian publik karena latar belakang para pelakunya. Keterlibatan oknum dari program strategis nasional seperti MBG dan instansi kedaruratan seperti BPBD menjadi tamparan keras bagi integritas aparatur maupun pelaksana program pemerintah.
”Faktanya memang ada yang bekerja di instansi pemerintah. Ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa narkotika benar-benar bisa menyasar dan merusak semua kalangan tanpa terkecuali,” tambahnya dengan nada tegas.
Pengembangan dan Ancaman Pidana Mati
Tidak berhenti di satu titik, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Ampenan Utara milik salah satu terduga. Di sana, petugas kembali menemukan ‘amunisi’ tambahan berupa timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah, yang memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran terorganisir.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Mataram. Polisi tidak akan memberikan toleransi dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti bukan main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara serta denda maksimal miliaran rupiah. Kasus ini kini terus didalami guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Mataram.






