Unaaha, Konawe, BTN — Jalan usaha tani yang dibangun dengan dana desa (DD) APBN 2019 di Desa Asao, Kecamatan Tongauna, kini tinggal puing-puing. (15/8/2025)
Akses vital bagi ratusan petani itu diduga sengaja dihancurkan oleh oknum mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial M, demi melancarkan aktivitas penambangan galian C (sirtu) ilegal.
Pembangunan jalan tersebut dulunya adalah hasil mufakat warga, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Para pemilik lahan bahkan rela menghibahkan sebagian tanahnya agar akses ini bisa dinikmati bersama.Jalan yang tadinya aset berharga desa, kini lumpuh total setelah hanya berfungsi kurang lebih dua tahun.
Tambang Ilegal, Jalan Pun Jadi Korban
Berdasarkan laporan dan investigasi di lapangan, perusakan ini bukan insiden biasa. Adanya unsur kesengajaan begitu kentara. Diduga kuat, oknum mantan Sekdes tersebut merusak jalan karena merasa tanah yang sudah dihibahkan itu masih menjadi hak miliknya.
Ironisnya, motif di balik aksi perusakan ini adalah penambangan pasir dan batu ilegal. Demi mengeruk keuntungan pribadi, mantan pejabat desa ini tak segan-segan menghancurkan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
Kerusakan parah yang diakibatkan oleh aktivitas tambang liar ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat banyak.
*Jerat Hukum Menanti*
Muhammad Nawir, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komda-RI, dengan tegas menyatakan bahwa aksi ini adalah pelanggaran hukum berat.”Kegiatan tambang pasir ilegal yang merusak jalan usaha tani jelas melanggar hukum.
Aktornya harus segera dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Tindakan perusakan jalan ini dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan barang milik orang lain, dalam hal ini aset milik desa.
Selain itu, perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tuntutan Warga dan Janji Aparat
Masyarakat yang merasa dirugikan telah melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib. Mereka menuntut oknum mantan Sekdes Asao untuk bertanggung jawab penuh atas perusakan yang merugikan ratusan petani.
Kerusakan jalan ini sangat mengganggu mobilitas warga yang setiap hari harus melewati jalur tersebut untuk pergi ke sawah dan kebun mereka.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terduga pelaku telah dilakukan melalui telepon dan pesan singkat, namun belum ada tanggapan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan memberikan hukuman setimpal agar ada efek jera.
Tim Redaksi






