Bitung Sulut BTN — 14/11/2025 Kasus Sengketa Lahan dan Dugaan Penyerobotan Kasus ini berakar dari sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Pinasingkulan/Ranowulu, Kota Bitung, yang melibatkan ahli waris Sdri. Neltje Loloh melawan pihak perusahaan tambang, PT. Meares Soputan Mining (PT. MSM/PT.TTN), serta pihak yang disebut-sebut menjual lahan tersebut.
Neltje Loloh melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Hak Atas Tanah (Pasal 385 KUHP) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 20 Mei 2023.
Neltje Loloh mengklaim memiliki hak atas lahan warisan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00135 dan No. 00136 atas nama almarhum Herman Loloh.
Namun, lahan tersebut diklaim telah dikuasai dan dibongkar oleh PT. MSM yang berlindung di balik alas hak berupa SHM No. 00157 dan SHM lainnya, yang diakui dibeli dari Devie Ondang.
*Kejanggalan Sertifikat dan Tumpang Tindih Lahan*
Pihak Neltje Loloh menyoroti kejanggalan serius pada terbitnya SHM No. 00157 yang diklaim menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT. MSM.
Dokumen BPN yang terlampir menunjukkan bahwa
Status Pemilik Kontroversial, SHM No. 00157 dikabarkan terbit atas nama seorang anak yang saat itu berusia sekitar 13 tahun, menjadikannya pertanyaan besar mengenai legalitas dan proses peralihan haknya.
Tumpang Tindih yang Terbukti.Dokumen Berita Acara (BA) BPN tertanggal 30 April 2025 dengan jelas menyimpulkan adanya tumpang tindih (overlapping), di mana sebagian besar luasan SHM No. 00157 tumpang tindih dengan SHM No. 00136 dan No. 00135 milik Herman Loloh/Neltje Loloh.
Bahkan, BPN Bitung pada 09 Juni 2023 menyatakan bahwa SHM-SHM tersebut (00135, 00136, 00157) terletak di lokasi yang berbeda dari yang seharusnya, menunjukkan masalah fatal dalam pemetaan.
*SP3 Dianggap Mencederai Rasa Keadilan*
Pada tanggal 05 dan 11 Agustus 2025, Polres Bitung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup adanya peristiwa pidana (Penyerobotan Hak atas Tanah) dan menyarankan kasus ini sebagai sengketa perdata.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Neltje Loloh,
”Bagaimana mungkin penguasaan lahan secara paksa oleh perusahaan tambang, dengan alas hak yang secara teknis pertanahan sudah dinyatakan bermasalah dan tumpang tindih oleh BPN, justru dihentikan oleh penyidik?
Ini bukan hanya sengketa perdata, ini adalah dugaan pidana penyerobotan yang disamarkan! Penyidik terkesan berlindung di balik alasan kurang bukti dan terburu-buru menerbitkan SP3, padahal kami sudah memiliki keterangan dari Kanwil BPN Sulut yang jelas.Kami sangat keberatan dan akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar perwakilan Neltje Loloh.
Penghentian penyidikan di tengah temuan tumpang tindih dan kejanggalan penerbitan sertifikat SHM No. 00157 menimbulkan pertanyaan kritis.Apakah penegak hukum telah mengesampingkan fakta-fakta pertanahan demi mengamankan pihak tertentu?
Sebagai tindak lanjut kami Melawan SP3 dan Mengadu ke Kanwil BPN
Neltje Loloh menyatakan akan segera mengambil langkah hukum untuk menggugat dan melawan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Bitung (Praperadilan).
Selain itu, mereka akan terus mendesak dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti secara serius temuan tumpang tindih dan kejanggalan SHM No. 00157, yang diduga menjadi alat bagi PT. MSM untuk menambang lahan warisan.
Neltje Loloh mendesak agar kasus ini dibuka kembali dan penyidik bertanggung jawab penuh atas keputusan SP3 yang dinilai tidak profesional dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.






