Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SURABAYA, BTN – Teka-teki mengenai status ketenagakerjaan almarhum Yosep Bili, warga Kampung Lolo Komi, Desa Wee Renna, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, akhirnya menemukan titik terang. Pihak PT GOEN Timur Trans Sejahterah, perusahaan ekspedisi angkutan rute Surabaya–Sumba–Bima, secara resmi mengakui bahwa almarhum merupakan karyawan mereka dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh hak-hak almarhum. 2/08/2026

​Langkah akomodatif ini diambil manajemen PT GOEN menyusul kabar duka atas meninggalnya Yosep Bili pada 20 Juni 2026 di Bima, Nusa Tenggara Barat. Almarhum diketahui telah mencurahkan dedikasinya selama 20 tahun bekerja sebagai pengemudi penyeberangan (sopir nyebrang) yang memegang peranan penting dalam jalur logistik antar-pulau perusahaan tersebut.

​Sebelumnya, simpang siur mengenai status almarhum sempat memicu tanda tanya besar di pihak keluarga. Margaretha, istri almarhum, sempat menyampaikan kepada awak media BerantasTipikorNews.co.id di kediamannya di Lolo Komi bahwa mendiang suaminya bekerja di bawah naungan PT/UD Sumber Mas selama dua dekade terakhir.

​Namun, titik terang mulai muncul ketika tim media dari Metro Mini dan BerantasTipikorNews.co.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kristian selaku pemilik PT/UD Sumber Mas Kota Bima. Dalam klarifikasinya, Kristian membantah status almarhum sebagai karyawan UD Sumber Mas dan meluruskan bahwa Yosep Bili sebenarnya tercatat sebagai karyawan resmi PT GOEN Timur Trans Sejahterah yang berpusat di Surabaya.

​Berbekal informasi tersebut, media bergegas melayangkan klarifikasi kepada pihak manajemen PT GOEN Timur Trans Sejahterah yang beralamat di Jalan Raya Tambak Langon No. 27, Kav. A-7, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Menanggapi konfirmasi tersebut, manajemen pusat PT GOEN merespons secara kooperatif dan membenarkan status almarhum.

​Dalam keterangannya, PT GOEN secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan segala urusan administratif terkait hak-hak finansial almarhum. Kesiapan tersebut mencakup rincian sisa upah, santunan duka, hingga pemenuhan jaminan ketenagakerjaan yang menjadi hak ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Pengakuan penuh dari PT GOEN ini mendatangkan keharuan sekaligus angin segar bagi keluarga yang ditinggalkan. Pihak keluarga menyampaikan apresiasi mendalam atas transparansi dan iktikad baik manajemen perusahaan, serta mengucapkan terima kasih atas kerja keras media yang telah membantu membuka ruang komunikasi yang jelas dan berimbang.

​Kini, pihak keluarga berharap agar seluruh proses pencairan gaji, santunan duka, hinggaklaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diproses secara cepat dan tanpa hambatan. Tim jurnalis BerantasTipikorNews.co.id berkomitmen untuk terus mengawal proses penuntasan hak-hak Alm. Yosep Bili ini bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan hingga seluruh kewajiban selesai ditunaikan.

 

Kabiro SBD: Eman Ledu