YAHUKIMO – BTN 21/05/2026-Tanah Papua kembali bersimbah darah. Kedamaian di Bumi Cendrawasih seolah menjadi barang mewah yang kian mahal harganya. Kali ini, wilayah Korowai dan Kabupaten Yahukimo menjadi panggung teater kekerasan baru yang melibatkan pertumpahan darah antar sesama anak bangsa.
Kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) secara sepihak mengklaim telah mengeksekusi delapan orang. Korban-korban tersebut dituduh sebagai aparat keamanan Indonesia yang menyamar menjadi pendulang emas ilegal di kawasan pedalaman tersebut.
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (20/5/2026), secara terbuka menyatakan bahwa aksi brutal tersebut merupakan genderang perang balasan. Penembakan itu diklaim sebagai respons atas tewasnya dua anggota kelompok mereka dalam operasi penegakan hukum oleh aparat keamanan di Yahukimo, beberapa waktu lalu.
Siklus kekerasan yang tak berujung ini memicu gelombang kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Publik menilai, justifikasi apa pun yang digunakan oleh kelompok bersenjata tidak dapat membenarkan tindakan mencabut nyawa manusia secara semena-mena di luar hukum (extrajudicial killing).
Ironisnya, di tengah dentuman senjata dan tangisan keluarga korban, publik kembali mempertanyakan keberadaan dan nyali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga yang lahir untuk mengawal kemanusiaan ini dinilai sering kali terjebak dalam standar ganda yang membingungkan masyarakat.
Kritik tajam pun bergaung dari akar rumput yang merasakan langsung teror psikologis ini. Komnas HAM kerap dinilai sangat responsif dan bersuara lantang ketika penegakan hukum oleh aparat negara menimbulkan korban di pihak kelompok bersenjata, namun mendadak senyap saat aparat dan warga sipil yang menjadi martir.
”Nyawa aparat keamanan dan warga sipil juga bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi tanpa pengecualian,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Papua yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kelompok TPNPB mengklaim telah melancarkan operasi bersenjata secara masif sejak 17 Mei hingga 20 Mei 2026. Tidak sekedar melakukan klaim sepihak, kelompok ini juga melontarkan ancaman lanjutan yang siap memperpanjang daftar hitam konflik di tanah Papua.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi konsep kehadiran negara di wilayah konflik. Pengamat keamanan menilai, pendekatan yang dipakai selama ini masih parsial dan gagal menyentuh akar rumput, sehingga membiarkan bara dalam sekam terus membakar masa depan warga Papua.
Masyarakat kini mendesak pemerintah untuk mengambil langkah taktis yang tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum internasional dan penghormatan terhadap HAM. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi kelompok bersenjata, namun juga tidak boleh menutup mata terhadap aspek dialog kemanusiaan.
Di sisi lain, desakan moral juga dialamatkan kepada kelompok TPNPB-OPM untuk segera menghentikan rantai kekerasan. Menggunakan warga sipil atau menyasar aparat yang tengah bertugas sebagai komoditas politik konflik hanya akan memperdalam trauma dan penderitaan kolektif rakyat Papua.
Prinsip dasar kemanusiaan menegaskan bahwa tidak ada ideologi atau perjuangan politik mana pun di dunia ini yang legal untuk menghalalkan pembunuhan. Semua elemen masyarakat sipil kini menyerukan penghentian angkat senjata dan menuntut dibukanya ruang dialog yang bermartabat.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak TNI, Polri, maupun Komnas HAM guna memverifikasi kebenaran klaim sepihak TPNPB tersebut demi menjaga keberimbangan informasi.
Redaksi






