Kota Kupang, BTN — 22/06/2026, Tim kuasa hukum MS (50), salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara laporan BRN, Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, terhadap akun anonim Lika Liku NTT, kembali mendatangi Polda NTT pada Kamis (18/6/2026).
Kedatangan MS bersama tim hukumnya yang terdiri dari Andre Lado, S.H., Smart Tallo, S.H., dan Rusdy Maga, S.H., selain berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT terkait penyitaan telepon genggam milik MS oleh Subdit V Siber juga bertujuan melaporkan oknum BRN di SPKT Polda NTT.
MS diketahui dipanggil sebagai saksi dalam laporan BRN yang kini telah masuk ke tahap penyidikan terkait beredarnya unggahan akun anonim yang menuding adanya dugaan perselingkuhan antara BRN dan salah satu staf di Bank NTT.
Seperti diberitakan sebelumnya melalui berbagai media bahwa saat menjalani pemeriksaan pada 29 Mei 2026 lalu, MS hadir secara patuh dan kooperatif dalam memenuhi pemanggilan dirinya sebagai saksi.
Namun patut disayangkan karena meski demikian, pada waktu proses BAP baru saja dimulai penyidik sudah langsung melakukan profiling. Kemudian disusul penggeledahan secara digital, kloning data, hingga penyitaan telepon genggam milik MS dengan alasan kondisi darurat. Setelah itu baru penyidik menerbitkan surat perintah penggeledahan digital, surat perintah penyitaan dan berita acara tanda terima barang bukti.
Kepada wartawan Andre Lado selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa saat itu pihaknya memilih untuk mengesampingkan hak-hak yang melekat pada profesi advokat sebagaimana dijamin oleh undang-undang, termasuk hak MS sebagai saksi yang tidak boleh diperlakukan layaknya seorang tersangka.
“Pada prinsipnya, sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan ini. Karena itu, kami mengesampingkan terlebih dahulu hak-hak kami sebagai Advokat sebagaimana dijamin oleh undang-undang, termasuk hak klien kami, MS, sebagai saksi yang menurut hukum tidak boleh diperlakukan layaknya seorang tersangka. Langkah ini kami ambil untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik Polda NTT agar dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan tanpa hambatan serta tekanan apapun dalam mengungkap perkara ini secara terang-benderang demi terciptanya keadilan bagi semua pihak, khususnya untuk para korban.” ujar Andre, Kamis (18/06)
Ditambahkannya lagi bahwa, “Kami hanya mengingatkan agar sikap kooperatif yang kami tunjukkan tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak-hak hukum yang dijamin oleh negara. Undang-undang secara tegas menjamin persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.” tandasnya
Sehingga pihaknya menegaskan bahwa memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut hak-hak yang tidak boleh dirampas oleh Negara.
“Negara tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum, tetapi juga mewajibkan semua APH untuk menghormati hak-hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.” bebernya
Hal senada juga disampaikan oleh Smart Tallo, S.H., yang meminta agar dalam menangani perkara tersebut Polda NTT juga perlu mengutamakan asas proporsional dan harus bertindak adil bagi semua pihak,
“Kami minta supaya Polda NTT juga bersi






