Kodi, SBD – BTN 22/11/2025– Dugaan tindakan pemerasan (pungli) yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) mencuat ke publik. Seorang warga, yang merupakan sopir truk, diduga dipaksa membayar tebusan senilai Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) agar kendaraannya dilepaskan setelah ditahan karena mengangkut pasir yang diklaim ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dan tamparan keras bagi reformasi institusi kepolisian di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

​Insiden ini terkuak saat Wartawan Berantastipikornews.co.Id berbincang dengan salah satu pemilik kios, yang akrab disapa Mama Erin, pada Sabtu (22/11/2025) malam sekitar pukul 20:18 WITA di Kodi, SBD.Dengan nada sedih dan kesal, Mama Erin menceritakan pengalaman pahit yang menimpa ayahnya, Karolus Kodi Mete.

​Kronologi Penahanan dan Dugaan Pemerasan
​Karolus Kodi Mete, sopir dump truck bak kuning, ditangkap oleh Anggota Polres SBD pada hari sebelumnya saat mengangkut pasir laut dari pesisir Pantai Desa Pero Batang, Kecamatan Kodi, SBD.

Karolus mengaku pasir tersebut akan digunakan untuk plester rumah pribadinya.
​”Bapak saya saat mengambil pasir laut menggunakan dump truck langsung ditangkap Anggota Polisi dari Polres Sumba Barat Daya,” jelas Mama Erin.

​Karolus kemudian digiring ke Kantor Polres SBD. Setibanya di sana sekitar pukul 14:00 WITA, ia diinterogasi dan dituduh melakukan pelanggaran terkait pengambilan pasir secara ilegal. Setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), drama pemerasan pun dimulai.

​”Polisi meminta tebusan uang Rp40.000.000. Bapak saya bilang hanya mampu Rp5.000.000. Polisi itu malah tertawa sinis saat mendengar penyampaian bapak saya,” tutur Mama Erin, menirukan perlakuan oknum polisi tersebut.

​ *”Semakin Larut, Uang Semakin Tambah”*

​Karolus Kodi Mete, dalam keterangannya kepada media, membenarkan perihal permintaan uang yang mencekik tersebut. Oknum polisi menawar dari Rp40 juta hingga akhirnya menekan Karolus untuk menyerahkan Rp25.000.000.

​”Polisi bilang, ‘Kasih Rp25.000.000. Usahakan memang sampai jam 12 malam’. Mereka juga mengancam, ‘Jika sampai besok lain lagi. Semakin larut waktu, uang untuk pakai kasih keluar mobil kamu semakin tambah’,” ungkap Karolus, menirukan ancaman oknum penegak hukum tersebut.

​Karolus juga menyebut sempat mendengar percakapan via telepon, diduga antara Kanit dengan Kasat, yang mempertegas angka tebusan awal Rp40.000.000.
​Di bawah tekanan dan kekhawatiran yang besar, terutama kondisi istrinya yang sedang sakit, Karolus akhirnya terpaksa mencari pinjaman uang Rp25.000.000 untuk membayar tebusan tersebut agar dump truck miliknya bisa dikeluarkan.

​”Saya anggap saja uang itu saya pakai main judi,” kata Karolus dengan nada pilu, menggambarkan betapa beratnya kerugian tersebut dan rasa putus asa berhadapan dengan aparat.

​ *PTDH Jadi Tuntutan Warga*

​Perilaku oknum polisi ini memicu kemuakan dan rasa malu di kalangan masyarakat setempat. Beberapa narasumber yang ditemui media menyatakan rasa muak atas praktik ‘tukang minta uang’ yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.

​”Kasihan, perilaku oknum polisi ini cukup terpukul buat Bapak Kapolri di Jakarta. Anak buah lebih lincah dong (lebih licik/lincah dalam bertindak) di daerah,” ujar seorang warga dengan nada menyindir.

​Masyarakat menuntut tindakan tegas, bahkan meminta Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang mereka sebut sebagai “ulak bangsa” (penyakit/benalu bangsa) tersebut, agar kepercayaan publik terhadap Polri tidak semakin terkikis.
​
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Berantastipikornews.co.Id belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polres Sumba Barat Daya terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh korban, Karolus Kodi Mete.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari pihak kepolisian.

 

Kaperwil NTT Tibo