HULU SUNGAI SELATAN,BTN 24 Mei 2026 – Praktik dugaan kejahatan lingkungan (ecocide) berskala masif yang melibatkan korporasi pertambangan batu bara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kini berada di titik nadir yang paling krusial. Bukan sekedar berdiri di atas fondasi administrasi yang dinilai cacat hukum pasca-penetapan kepala desa aktif sebagai tersangka korupsi pertambangan, operasional korporasi raksasa ini secara nyata diduga telah memicu bencana ekologis permanen. Dampak di lapangan memperlihatkan kerusakan ruang hidup, bentang alam, dan tata air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal, seolah-olah aktivitas eksploitasi tersebut berjalan tanpa tersentuh sanksi hukum yang berarti.
Penetapan status tersangka terhadap aparatur desa, termasuk Kepala Desa Madang via Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/RESKRIM, menjadi indikator kuat bahwa sebagian konsesi lahan yang dikelola disinyalir lahir dari transaksi bermasalah dan manipulasi birokrasi tingkat bawah. Secara kausalitas ekologis, tata kelola lahan yang diwarnai dugaan maladministrasi dan korupsi ini berdampak langsung pada kebrutalan operasi di lapangan. Aktivitas pertambangan dituding berjalan tanpa moralitas lingkungan yang kokoh, mengabaikan esensi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta memperlakukan wilayah tangkapan air layaknya kawasan tanpa pemilik yang dikuras habis lalu ditinggalkan dalam kondisi kritis.
Potret benturan ekologis tersebut terpampang jelas di garis depan sengketa agraria, di mana hamparan tanah produktif dan ruang adat warga kini telah berubah wajah menjadi medan tambang berlumpur pekat. Wilayah tersebut dipagari barikade seng secara sepihak di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Kondisi ini memicu kritik tajam bahwa instrumen pengamanan negara terkesan digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi eksploitatif, sekaligus memaksa rakyat lokal bungkam saat menyaksikan bukit-bukit penyangga dikuliti, vegetasi alami dimusnahkan, dan tanah-tanah subur dikoyak menjadi lubang raksasa menganga yang rentan melarutkan logam berat ke pori-pori bumi.
Jeritan keputusasaan rakyat yang terperangkap di lingkar tambang sempat meledak di jagat maya melalui unggahan video histeris dengan kalimat spiritual “Ya Allah, Selamatkan Kami.” Unggahan tersebut menjadi cerminan batin masyarakat yang menyaksikan langsung detik-detik ruang hidup mereka diterjang air bah berlumpur pekat berwarna cokelat pekat. Air luapan tanggul serta limpasan pencucian batu bara yang diduga tidak dikelola dengan sistem drainase yang benar mengalir liar menerjang permukiman, melumat lahan pertanian yang menjadi urat nadi ekonomi warga, serta menciptakan teror lingkungan struktural berupa ancaman longsor dan banjir bandang setiap kali hujan turun.
Dampak paling fatal dari operasi pertambangan ini menghantam langsung ekosistem perairan lokal, di mana sungai-sungai desa yang dahulu jernih kini terancam mati secara biologis akibat akumulasi sedimen lumpur batu bara berkonsentrasi tinggi. Aliran sungai mengalami pendangkalan parah, airnya berubah keruh dan mengalami penurunan kualitas yang ekstrem, sehingga memusnahkan biota air tawar secara perlahan. Kondisi ini secara langsung merampas hak dasar ribuan jiwa yang menggantungkan kebutuhan air bersih, sanitasi, dan sektor perikanan darat pada sungai tersebut,sebuah potret nyata dari fenomena perampasan hak atas air (water grabbing) demi keuntungan segelintir oligarki tambang.
Langkah progresif Pemerintah Desa Madang yang menerbitkan Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 guna mencabut total penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695, 01267, serta tanah milik 50 warga lainnya, kian mematahkan dalih operasional PT AGM yang diklaim ‘legal’. Dengan gugurnya status administrasi tanah tersebut, maka segala bentuk aktivitas pembabatan hutan, pengerukan tanah, dan pengrusakan bentang alam yang dilakukan oleh korporasi di titik sengketa secara hukum dapat diklasifikasikan sebagai tindakan perusakan lingkungan tanpa alas hak yang sah yang wajib diusut secara pidana.
Aktivitas pembongkaran lahan di atas status hukum yang dinilai cacat sejak lahir ini memperkuat pembuktian adanya dugaan pelanggaran berlapis terhadap Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan hukum tersebut secara tegas mengancam setiap pelaku perusakan lingkungan hidup yang melampaui baku mutu udara, air, dan kerusakan tanah dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda finansial paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kejaksaan dan kepolisian dituntut bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan pasal ini.
Tidak hanya itu, tindakan korporasi yang terus memaksakan alat-alat beratnya beroperasi di tengah proses hukum pidana korupsi para kepala desa dipandang sebagai bentuk pembangkangan ekologis yang nyata. Aktivitas ini diduga menabrak Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pengerukan batu bara dari lahan yang hak asalnya tidak sah berpotensi diklasifikasikan sebagai tindakan penambangan ilegal (illegal mining), yang berarti korporasi tidak hanya mengeksploitasi komoditas milik negara secara melawan hukum, tetapi juga merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan tanpa tanggung jawab reklamasi yang sah.
Konsorsium masyarakat sipil mengkritik tajam sikap pasif dan keheningan yang ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Absennya tindakan tegas berupa pembekuan izin operasional memicu persepsi publik bahwa negara seolah melegitimasi praktik ekosida ini. Fungsi pengawasan lingkungan di sektor pertambangan Kalimantan Selatan dinilai tumpul di hadapan kekuatan modal besar, sehingga fungsi kontrol negara lumpuh dan membiarkan korporasi bertindak superior merobek-robek kelestarian alam tanpa rasa takut akan sanksi pencabutan izin lingkungan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi pemagaran lahan konflik tersebut. Kehadiran personel dan atribut negara seharusnya ditempatkan untuk menegakkan kepastian hukum, termasuk memasang garis polisi (police line) atas dugaan kejahatan lingkungan dan administrasi, bukan justru menjadi tameng pelindung bagi jalannya alat berat yang merusak ekosistem desa. Menjaga jalannya aktivitas tambang yang dokumen tanahnya telah dibatalkan oleh pemerintah desa adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan sosial dan melukai hati nurani rakyat jelata selaku pemilik sah kedaulatan agraria.
Kebiadaban ekologis yang diduga dilakukan PT AGM ini dipastikan akan mewariskan petaka lintas generasi bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kerusakan struktur tanah, hilangnya vegetasi penyangga, dan hancurnya kualitas air permukaan tidak akan bisa dipulihkan dalam hitungan dekade melalui program reklamasi formalitas. Korporasi mungkin meraup keuntungan berlipat ganda dari ekspor komoditas emas hitam ini, namun masyarakat lokal dipaksa menerima warisan jangka panjang berupa lahan kritis gersang, risiko ISPA akibat debu batu bara, serta ancaman krisis air bersih berkepanjangan yang mematikan masa depan peradaban desa.
Secara sosiologis dan sosioreligius, pengabaian terhadap penderitaan warga yang memohon keadilan di tengah kepungan banjir lumpur adalah bukti nyata melemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara. Padahal, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin secara absolut dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jika kejahatan lingkungan struktural yang berkelindan dengan dugaan mafia tanah korporasi ini tidak segera dihentikan dengan tindakan represif hukum, maka secara sosiologis masyarakat memiliki legitimasi moral untuk melakukan perlawanan sipil demi mempertahankan hak hidup mereka.
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mengingatkan jajaran direksi dan pemegang saham utama korporasi bahwa di bawah rezim hukum lingkungan modern, tindak pidana korporasi tidak hanya berujung pada hukuman badan bagi pengurusnya. Korporasi dapat dikenakan sanksi tambahan yang sangat berat berdasarkan UU PPLH, mulai dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan hidup (remediasi ekologis) yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Melanjutkan pengerukan tanah ilegal hanya akan mempercepat jatuhnya sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara permanen oleh pemerintah pusat.
Merespons krisis ini, konsorsium masyarakat sipil bersama elemen jurnalisme investigasi mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Dirjen Gakkum KLHK untuk segera membentuk Tim Gabungan Khusus. Tim ini harus diarahkan untuk menyeret jajaran direksi PT AGM ke meja hijau sebagai penanggung jawab utama atas kerusakan alam di HSS. Aktor-aktor intelektual di balik meja kerja korporasi yang menikmati aliran dana dari komoditas yang dikeruk di atas tanah bermasalah ini harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena mereka adalah bagian dari lingkaran kriminal lingkungan sesungguhnya yang berlindung di balik formalitas legalitas.
Pena investigasi gerakan masyarakat sipil dan pers independen berkomitmen tidak akan pernah tumpul dalam mengawal kasus ini, demi pemulihan total alam Hulu Sungai Selatan dan pengembalian hak-hak agraria warga desa yang menjadi korban. Hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu, dan operasional pertambangan di titik koordinat sengketa wajib dihentikan total (status quo) demi hukum saat ini juga. Membiarkan aktivitas pengerukan lahan bermasalah berjalan satu hari lagi, sama saja dengan membiarkan pembiaran terhadap perusakan bumi pertiwi terus berlangsung tanpa akhir.
DOKUMEN INVESTIGASI EKOLOGIS INI diminta agar presiden indonesia segera menindak lanjuti kasus ini agar,Presiden Republik Indonesia Sebagai Kepala Negara dan Penyelamat Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI / Gakkum LHK (Untuk Sanksi Ekosida)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI (Untuk Evaluasi/Pencabutan IUP PT AGM)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) / Bareskrim Polri (Untuk Penegakan Hukum Pidana)
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI (Untuk Penyelesaian Sengketa Agraria)
Sesuai koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi media ini memegang teguh asas keberimbangan, kebenaran substantif, serta kewajiban menguji informasi secara ketat. Mengingat tajamnya sorotan investigasi ekologis ini, kami memberikan ruang seluas-luasnya, jaminan hakiki, dan hak konstitusional penuh bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan klarifikasi, sanggahan, ataupun Hak Jawab resmi. Redaksi berkomitmen penuh untuk menayangkan tanggapan tersebut secara utuh, proporsional, dan berimbang pada kesempatan kedua demi menjaga marwah jurnalisme yang adil dan tepercaya.
Publisher: Tim Prima






