SUKABUMI – BTN 01/03/2026-Napas pembangunan di 305 desa se-Kabupaten Sukabumi diprediksi bakal tersengal-sengal pada tahun 2026. Kebijakan pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 laksana “kiamat kecil” bagi fiskal desa; memangkas anggaran yang biasanya miliaran rupiah menjadi sisa-sisa recehan di angka rata-rata Rp373 juta per desa.
Data yang dihimpun menunjukkan penurunan yang tidak masuk akal. Sebagai contoh tragis, Desa Sundawenang di Kecamatan Parungkuda yang tahun lalu masih mencicipi Rp1,5 miliar, kini dipaksa “puasa” dengan hanya menerima Rp373,4 juta. Penurunan lebih dari 75% ini memicu pertanyaan besar: Apakah pemerintah sedang melakukan de-elektrifikasi pembangunan desa?
”Ini bukan sekedar penurunan, ini adalah pengabaian terhadap realitas kebutuhan desa,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, menanggapi anjloknya total alokasi Kabupaten Sukabumi yang kini hanya tersisa Rp139,7 miliar.
Sorotan tajam tertuju pada skema pengelolaan baru di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Lebih dari separuh porsi Dana Desa diduga “disunat” atau dialihkan secara paksa untuk menyokong program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan ini dinilai sangat berisiko dan sarat akan sentralisasi terselubung. Pengalihan dana besar-besaran ke KDMP memicu kritik pedas:
Desa kehilangan wewenang menentukan prioritas pembangunannya sendiri demi program titipan pusat.
Mengalihkan dana pembangunan fisik ke skema koperasi tanpa kesiapan SDM di bawah adalah perjudian anggaran yang berbahaya.
Dengan Rp373 juta, desa hampir mustahil melakukan pemberdayaan masyarakat setelah dipotong biaya operasional pemerintahan.
Dari Pelabuhanratu hingga Ciracap, 47 kecamatan kini dihantui ancaman proyek mangkrak. Dana Desa yang seharusnya menjadi urat nadi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga kegiatan kemasyarakatan, kini berubah menjadi sekedar “dana stimulan” yang tidak memadai.
Publik kini menunggu, apakah para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sukabumi akan tetap bungkam melihat konstituen mereka di desa-desa kehilangan hak anggarannya, ataukah akan ada perlawanan terhadap PMK Nomor 7 Tahun 2026 ini?
Jika transparansi pengalihan dana ke KDMP tidak segera dibuka ke publik, aroma mal-administrasi dan pemaksaan kehendak politik anggaran akan terus menyengat di sepanjang tahun 2026.
Kaperwil Jawa Barat






