TOLITOLI – BTN-Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Tengah melontarkan kecaman keras atas pemecatan dua anggota BPD Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli.
Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Labuan Lobo, Basir Abbas, yang kemudian disahkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Tolitoli, dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai demokrasi desa.
Ketua PABPDSI Sulteng, Roike Lambidju, S.Sos, dengan tegas menyatakan bahwa pemecatan Ketua BPD Saipul dan anggotanya, Amy Jumaro, adalah tindakan yang cacat prosedur dan melanggar regulasi. Pemecatan ini dipicu oleh sikap kritis kedua anggota BPD yang menolak menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
“Jika alasan pemecatan hanya karena mereka kritis terhadap APBDes, maka ini adalah kekeliruan fatal,” ujar Roike dengan nada geram. “Mengkritisi APBDes adalah tugas, hak, dan bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa. Ini justru menunjukkan kedua anggota BPD tersebut menjalankan perannya dengan baik.”
*SK Bupati Dinilai Terbit Tanpa Landasan yang Sah*
PABPDSI Sulteng menyoroti kejanggalan dalam penerbitan SK Bupati Tolitoli Nomor 431 Tahun 2025 tertanggal 9 Juli 2025. SK tersebut secara prematur menetapkan Penggantian Antar Waktu (PAW) BPD, sementara SK pemberhentian untuk Saipul dan Amy Jumaro sama sekali belum pernah mereka terima.
” *Ini sangat-sangat rancu,” tegas Roike.*
“Penerbitan SK PAW tanpa adanya SK pemberhentian yang sah dan diterima oleh yang bersangkutan adalah pelanggaran prosedur yang tidak bisa ditoleransi. Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Bupati Tolitoli, terutama Dinas PMD yang bertanggung jawab.”
Roike mendesak Bupati Tolitoli untuk segera mengevaluasi dan meninjau kembali SK tersebut. PABPDSI Sulteng menilai bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di seluruh Sulawesi Tengah.
“Jangan sampai kasus ini menjadi contoh bagi Kepala Desa lainnya untuk bertindak sewenang-wenang dan memberhentikan anggota BPD hanya karena bersikap kritis,” imbuhnya.
PABPDSI Siap Perjuangkan Hak Anggota BPD di Hadapan Gubernur
Sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak anggota BPD, PABPDSI Sulteng berjanji akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan menyuarakan persoalan ini di Temu Raya PABPDSI Sulteng yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 7 Agustus mendatang di Palu, di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah,” janji Roike.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak konstitusional anggota BPD tidak dapat diabaikan oleh kekuasaan yang sewenang-wenang.
Kritik terhadap APBDes bukanlah tindakan pembangkangan, melainkan bentuk checks and balances yang fundamental dalam tata kelola desa yang baik.
Pemecatan ini bukan hanya merugikan dua anggota BPD, tetapi juga mengikis prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Red






