Sulteng BTN 29/05/2026-Dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial pemerintah daerah dan pemberitaan lokal dipenuhi euforia atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Para kepala daerah berpose semringah memamerkan piagam kehormatan, disambut riuh tepuk tangan aparatur sipil negara (ASN) dan publik yang digiring untuk percaya bahwa WTP adalah puncak prestasi. Tak jarang, opini kosmetik ini diklaim secara sepihak sebagai bukti absolut bahwa sebuah daerah telah “bersih dari korupsi.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Padahal, secara hukum dan faktual, framing heroik semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan publik secara berjamaah. WTP bukanlah sertifikat antikorupsi atau jaminan kesucian moral para pemangku kebijakan. Ia hanyalah satu dari empat jenis opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan, yang semata-mata dinilai berdasarkan kepatuhan administratif terhadap kriteria akuntansi pemerintahan.

​Dalam terminologi teknis, WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas pemerintah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Artinya, radar audit WTP hanya mampu menjangkau kerapian wilayah administratif dan kelengkapan dokumen di atas kertas. Fokusnya adalah kesesuaian pembukuan, bukan pada realitas moral, efektivitas program, atau keabsahan hukum dari penggunaan anggaran di lapangan.

​Di sinilah paradoks WTP yang menggelikan itu bermula,administrasi yang rapi kerap kali berjalan beriringan dengan praktik lancung. Banyak daerah yang langganan memperoleh opini WTP, tetapi pada saat yang sama, para pejabatnya justru terseret operasi tangkap tangan. Jika kita menengok catatan penegakan hukum dalam lima tahun terakhir, mayoritas kepala daerah yang diringkus KPK dan Kejaksaan Agung berasal dari wilayah yang laporan keuangannya berpredikat “wajar tanpa pengecualian.”

​Fakta pahit ini menegaskan bahwa opini WTP sama sekali bukan jaminan sterilitas dari praktik fraud (kecurangan), penyimpangan, atau moral hazard. BPK sendiri secara konsisten menyatakan bahwa audit laporan keuangan mereka bukanlah instrumen tunggal penangkal korupsi. Sebab, BPK bekerja dengan metode pengujian berbasis sampling (perwakilan data), bukan investigasi menyeluruh yang memiliki kewenangan pro-justitia sebagaimana aparat penegak hukum. Adanya WTP tidak otomatis menutup rapat celah gratifikasi, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga kongkalikong pengaturan tender.

​Secara yuridis, peran BPK telah dipagari oleh Pasal 23E hingga Pasal 23G UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. BPK berwenang melakukan tiga jenis pemeriksaan, keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Sangat disayangkan, publik kerap dikelabui oleh narasi yang mencampuradukkan ketiganya. seolah-olah WTP dari pemeriksaan keuangan sudah mencakup penilaian kinerja yang berpihak pada rakyat.

​Kesesatan berpikir ini pada akhirnya merusak esensi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik seharusnya tidak boleh mandek pada indikator formalistik dan prosedural seperti WTP. Harus ada pengujian substantif yang lebih radikal terhadap praktik integritas birokrasi, efisiensi alokasi anggaran, partisipasi publik, serta ketaatan mutlak terhadap prinsip transparansi.

​Ironisnya, dalam panggung politik elektoral menjelang pilkada, piagam WTP kerap didegradasi menjadi sekedar alat legitimasi dan alat propaganda murahan. Kepala daerah petahana dengan percaya diri menjadikan WTP sebagai “jualan politik” untuk mencitrakan diri sebagai figur yang bersih. Mereka sengaja mengeksploitasi ketidaktahuan publik demi meraup insentif elektoral, padahal WTP hanyalah potret dari kepatuhan “buku kas”, bukan cermin dari moralitas kekuasaan.

​Lebih memprihatinkan lagi, sejarah mencatat bahwa predikat WTP di beberapa daerah tidak diraih melalui keringat profesionalisme, melainkan lewat transaksi haram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali membongkar skandal di mana oknum auditor BPK “bermain mata” dengan pejabat daerah untuk memperjualbelikan opini WTP. Kasus suap pengurusan opini yang pernah terbongkar di beberapa wilayah menjadi preseden gelap bahwa stempel “Wajar” pun bisa berubah menjadi komoditas dagangan yang memiliki tarif resmi.

​Fenomena ini mengantarkan kita pada pertanyaan krusial yang mengusik akal sehat,di mana letak kegagalan sistem pengawasan dalam arsitektur tata negara kita? Faktor pertama yang paling kasat mata adalah tidak adanya koneksi sistematis dan otomatis antara temuan administratif BPK dengan aparat penegak hukum. Banyak laporan hasil pemeriksaan yang mengandung indikasi kerugian negara justru berakhir “bersemayam” di dalam lemari arsip, berdebu tanpa ada dorongan politik-hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.

​Faktor kedua, lembaga legislatif daerah (DPRD) yang seharusnya menjadi penjaga otonomi daerah justru kerap kehilangan taring kritisnya. Alih-alih melakukan fungsi kontrol yang ketat terhadap setiap rupiah uang rakyat, DPRD dalam banyak kasus justru larut dalam euforia WTP. Mereka ikut bertepuk tangan dan melegitimasi laporan di atas kertas tersebut, merefleksikan bagaimana sistem checks and balances mandek akibat kooptasi kepentingan politik praktis antara eksekutif dan legislatif.

​Faktor ketiga terletak pada pengondisian struktural yang membuat masyarakat sipil mengalami disinformasi. Jargon-jargon teknokratis dan angka-angka rumit dalam laporan keuangan sengaja dijauhkan dari ruang partisipasi warga, sehingga literasi anggaran publik tetap lemah. Akibatnya, masyarakat dengan mudah terbuai oleh narasi tunggal pemerintah daerah tanpa mampu membantah atau menguji kesahihan klaim-klaim keberhasilan tersebut secara kritis.

​Oleh karena itu, sudah saatnya kita melakukan dekonstruksi makna dan menurunkan ego sektoral atas opini WTP. Pemerintah daerah silakan saja mengapresiasi kinerja administrasinya, namun kebanggaan itu wajib diletakkan secara proporsional. WTP adalah standar minimal dalam pembukuan negara, bukan medali emas integritas kekuasaan. Ukuran sejati keberhasilan fiskal daerah bukanlah piagam yang dibingkai rapi di dinding kantor bupati atau gubernur, melainkan seberapa besar anggaran tersebut benar-benar sampai, menetes, dan mengubah nasib hidup rakyat di garis kemiskinan.

Redaksi