Morut,BTN 29/04/2026-Fenomena oknum yang mengaku wartawan namun bekerja layaknya makelar kasus kini berada pada titik nadi yang memuakkan. Mereka bukan lagi sekedar pembawa berita, melainkan parasit yang menempel pada keringat intelektual media lain demi keuntungan perut sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Di tengah perjuangan jurnalis sejati yang bertaruh nyawa di lapangan, muncul segerombolan oknum berbekal kartu pers kedaluwarsa atau lembaga media “abal-abal” yang hanya piawai memantau layar ponsel. Mereka tidak meliput, mereka hanya mengintai hasil liputan orang lain.

​Modusnya klasik namun menjijikkan. setelah media kredibel merilis berita investigasi, oknum ini segera bergerak laksana burung pemakan bangkai. Mereka mendatangi narasumber terkait, untuk melakukan klarifikasi,dan sekaligus “negosiasi” di bawah meja.

​Senjata utama mereka adalah kliping berita milik orang lain yang digunakan untuk menggertak pejabat atau pengusaha yang sedang tersudut, mereka seolah memegang kuasa untuk memperkeruh suasana

​Tindakan ini adalah bentuk pelacuran profesi yang paling nyata. Mereka tidak hanya mencuri konten, tetapi juga merampas marwah profesi jurnalisme yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial, bukan alat untuk menutupi kebobrokan personal.

​Secara etika, mereka telah mengangkangi Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dengan tegas mengharamkan wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Ironisnya, mereka justru merasa bangga dengan predikat “wartawan” saat melakukan intimidasi tersebut.

​Oknum-oknum ini adalah musuh dalam selimut bagi kebebasan pers. Mereka menciptakan stigma negatif di masyarakat bahwa wartawan bisa dibeli, wartawan itu mata duitan, dan wartawan hanya datang membawa masalah demi lembaran rupiah.

​Lebih tajam lagi, fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan organisasi pers. Terlalu mudahnya seseorang mendapatkan atribut pers tanpa melalui uji kompetensi yang ketat membuat “keran” bagi para oportunis ini terbuka lebar.

​Narasumber yang menjadi korban pun seringkali terjebak dalam pusaran ketakutan. Ketidakpahaman mereka akan fungsi pers yang benar membuat mereka menjadi sapi perah bagi oknum-oknum yang mahir bersilat lidah dengan ancaman pemberitaan.

​Padahal, jurnalisme adalah tentang kebenaran, bukan tentang berapa besar nominal yang bisa diperas dari sebuah isu. Mencari keuntungan pribadi dari berita media lain adalah tindakan kriminal yang berlindung di balik ketiak kemerdekaan pers.

​Kita harus berani menyebut mereka sebagai penjahat kerah putih yang menggunakan pena sebagai senjata pemeras. Mereka tidak memiliki integritas untuk menggali fakta, namun memiliki nyali yang luar biasa besar untuk meminta upeti.

​Para “plagiator oportunis” ini juga merugikan perusahaan pers yang sah. Kerja keras redaksi dalam memproduksi konten eksklusif justru menjadi komoditas dagangan bagi oknum yang bahkan tidak tahu bagaimana cara menyusun struktur berita yang benar.

​Oleh karena itu, publik harus mulai sadar dan melakukan perlawanan. Jangan lagi memberi ruang, apalagi “uang damai”, kepada oknum yang hanya datang membawa kliping berita milik orang lain tanpa proses peliputan yang jelas.

​Dewan Pers dan organisasi jurnalis harus melakukan pembersihan besar-besaran. Identitas pers bukan sekedar tanda pengenal, melainkan beban moral yang menuntut integritas tinggi, bukan sekedar gaya-gayaan untuk menakut-nakuti.

​Sudah saatnya industri pers membuang jauh-jauh benalu ini sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh. Jika kita membiarkan praktik “jual-beli isu” ini terus tumbuh, maka kita sedang menggali kuburan massal bagi martabat pers Indonesia.

Redaksi