​SUMBA BARAT DAYA, BTN — 27 Maret 2026 – Sebuah langkah mengejutkan diambil oleh praktisi hukum senior, ADV. Meltripaul E. Ronggah, SH, M.Pd. Ia secara resmi menyatakan mundur sebagai Kuasa Hukum bagi lima kliennya yang terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelembungan data siswa pada sistem Dapodik dan Arkas dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022/2023 di bawah naungan Yayasan Tunas Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Keputusan pengunduran diri ini tertuang dalam surat resmi bernomor 35/Kantor ADV.Meltripaul E.Ronggah, SH, M.Pd/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026.

​Mundurnya seorang kuasa hukum di tengah perkara sering kali menjadi indikator adanya masalah internal yang serius. Dalam keterangannya, Meltripaul mengungkapkan tiga poin krusial yang membuatnya tidak lagi bisa sejalan dengan para kliennya:​

Perbedaan Pandangan Strategis: Adanya ketidaksepahaman yang mendasar mengenai langkah-langkah penanganan perkara di meja hijau.

Krisis Kepercayaan: Klien dinilai tidak memberikan informasi maupun dokumen pendukung secara lengkap dan jujur.

Wanprestasi: Klien tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam kontrak pendampingan hukum.​

Pengunduran diri ini terpaksa kami lakukan karena situasi yang sudah tidak memungkinkan lagi. Ada perbedaan pandangan prinsipil dan kurangnya keterbukaan dari pihak klien yang menghambat proses pembelaan hukum secara objektif,” tegas Meltripaul saat dikonfirmasi.

​Dengan diterbitkannya surat tersebut, Meltripaul menegaskan bahwa segala bentuk tanggung jawab hukum, pendampingan, maupun representasi terhadap kelima klien tersebut dinyatakan berakhir sepenuhnya terhitung sejak tanggal efektif pengunduran diri.

​Kasus dugaan manipulasi data Dapodik dan Arkas ini sendiri tengah menjadi perhatian publik Sumba Barat Daya, mengingat dana BOS merupakan instrumen vital bagi pendidikan anak bangsa. Mundurnya sang pengacara diprediksi akan mengubah peta pembelaan para terlapor dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

​Eman Ledu: Kabiro SBD