SALAK, BANGKEP– BTN 17/03/2026-Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi resmi sekaligus menyampaikan komitmen penyelesaian sisa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pemerintah Daerah memastikan bahwa hak seluruh guru akan dituntaskan seiring dengan masuknya sisa dana transfer pusat yang dijadwalkan cair pada akhir Maret ini.

​Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan menjelaskan bahwa saat ini kondisi kas daerah sedang mengalami tantangan likuiditas akibat penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

​”Kami menerapkan kebijakan pemerataan agar distribusi dana dirasakan oleh semua pihak. Saat ini, sebagian guru telah menerima TPG namun masih menunggu THR, dan sebaliknya bagi guru lainnya. Ini adalah langkah darurat demi menjaga asas keadilan di tengah keterbatasan anggaran,” ungkap perwakilan BPKAD dalam keterangan resminya.

​Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemkab Banggai Kepulauan merinci posisi keuangan terkait hak guru sebagai berikut.

​Tunjangan Profesi Guru (TPG),Dari total kewajiban ±Rp11 Miliar, telah dibayarkan sebesar ±Rp9 Miliar.

​Tunjangan Hari Raya (THR),Dari total kewajiban Rp10,1 Miliar, sisa yang belum terbayarkan adalah sebesar Rp5,2 Miliar.

Total Sisa Kewajiban,Pemerintah Daerah masih perlu merampungkan pembayaran sebesar Rp7,1 Miliar untuk 798 guru penerima TPG dan 366 guru agama.

​Situasi ini dipicu oleh penundaan penyaluran DAU bulan Februari sebesar ±Rp9 Miliar oleh Kementerian Keuangan. Hal ini berkaitan dengan proses administratif pelaporan pengelolaan keuangan daerah, termasuk laporan Dana BOS yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi juga belum masuk ke rekening kas daerah.

​Kondisi ini ditegaskan bukan hanya terjadi di Banggai Kepulauan, melainkan dialami oleh sebagian besar kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah.

​Pemerintah Kabupaten tidak tinggal diam. BPKAD telah melayangkan surat resmi dan berkoordinasi aktif dengan KPPN agar dana yang tertunda segera direalisasikan.

​“Kami menargetkan seluruh sisa kewajiban TPG dan THR akan dibayarkan secara serentak bersamaan dengan gaji ASN pada tanggal 1 April 2026 mendatang,” tegas BPKAD.

​Pemkab Banggai Kepulauan memohon pengertian dan kesabaran dari seluruh rekan-rekan guru. Pemerintah daerah menjamin bahwa hak para pejuang pendidikan adalah prioritas utama yang akan segera diselesaikan begitu dana transfer diterima.

​Kontak Media:

Humas BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan

Salakan, Sulawesi Tengah