Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Bangkep, BTN – 12 November 2025 – Kami, selaku Penasihat Hukum Tasman Suludani, S.H., mencermati dengan sangat kritis balasan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui pesan singkat yang hanya memuat janji klise:

“kami msi dlm proses jd mohon bersabar dan kami jg tdk membebani pelapor silahkan d pantau.”

​Pernyataan ini bukan hanya sekedar permintaan maaf, tetapi merupakan pengakuan atas kinerja yang lamban dan berpotensi menghambat upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tomboniki periode 2017-2023 di Banggai Kepulauan.
​
Kinerja Inspektorat Bangkep Terkesan Mengulur Waktu
​Laporan dan permintaan Pemeriksaan Khusus (Riksus) mengenai dugaan penyimpangan anggaran Desa Tomboniki telah diajukan dengan data awal yang jelas, mencakup rentang anggaran dari tahun 2018 hingga 2023.

​Kami tegaskan Tugas Pelapor telah selesai! Kewajiban untuk mengembangkan temuan, melakukan audit forensik, dan menetapkan adanya indikasi kerugian negara, secara mutlak berada pada Inspektorat Kabupaten Bangkep sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

​Ketika Inspektorat Bangkep masih berlindung di balik frasa “mohon bersabar” tanpa memberikan target waktu yang jelas, publik patut bertanya,Apakah Inspektorat kekurangan kompetensi, atau justru memiliki niat untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat?
​
Peringatan Keras Berdasarkan Landasan Hukum
​Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan bukanlah lembaga yang kebal hukum. Kami mengingatkan Inspektur Ibu Jein dan jajarannya mengenai landasan hukum dan konsekuensi serius atas kelalaian tugas, yang kami kutip langsung dari ketentuan perundang-undangan.

​Pelanggaran Disiplin Berat ASN.Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kelalaian yang disengaja dalam melaksanakan pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, dengan sanksi terberat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

​Potensi Pidana Obstruction of Justice. Jika keterlambatan atau penghambatan dilakukan dengan sengaja,apalagi terbukti menahan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH),maka Inspektur atau personil terkait berpotensi dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang Merintangi Proses Penyidikan/Penuntutan (Obstruction of Justice).

Sanksi pidana dalam pasal ini sangat tegas.
​Kewajiban APIP di Bawah UU.Landasan hukum kinerja Inspektorat, terutama UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2017, menuntut APIP untuk bekerja secara profesional, cepat, dan independen. Keterlambatan ini telah merusak integritas lembaga pengawas daerah.
​
*Tuntutan Kami.Berhenti Membebani Pelapor, Mulai Bekerja!*

​Kami menuntut Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera.
​Publikasikan Garis Waktu (Timeline) Riksus Kasus Tomboniki secara transparan.

​Hentikan upaya yang terkesan menggeser beban pengembangan bukti kepada Pelapor. Tugas kami adalah melapor, tugas Anda adalah memeriksa dan menindaklanjuti.

​Tunjukkan komitmen sesuai balasan Anda. “akan melakukan langkah selanjutnya sesuai proses hukum yang berlaku.” Proses hukum yang berlaku adalah segera menuntaskan Riksus, bukan meminta kesabaran yang tidak berdasar.

​Jika dalam waktu yang tidak terlalu lama kami tidak melihat kemajuan signifikan dan terkesan adanya perlindungan, kami tidak akan ragu untuk melaporkan secara resmi dugaan Obstruction of Justice ini kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan/KPK) dan secara paralel akan meminta BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah untuk mengambil alih
(Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Desa Tomboniki)