BUTON UTARA, BTN — Tim penasihat hukum dari organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinaan yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial M di Polres Buton Utara. Senin 25/8/2025
Pihak pengacara meminta Kapolres Buton Utara turun tangan langsung, mendesak agar kasus ini diusut tuntas dengan serius dan tegas.
Klien mereka, H, yang juga seorang istri polisi, telah melaporkan kasus ini sejak 26 Mei 2025.
Namun, hingga saat ini, penanganan kasusnya dinilai lamban dan tidak menunjukkan kemajuan berarti.
L. Abbas Matasorumba, S.E, S.H., salah satu penasihat hukum, menegaskan bahwa mereka datang ke Polres Buton Utara untuk mendampingi klien dan mempertanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik PPA dan Propam.
“Kami meminta kasus klien kami ini di atensi dengan serius. Ini menyangkut pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh personel polisi Polres Buton Utara. Perempuan harus dijaga martabatnya,” ujar Abbas.
Ancaman Surat ke Mabes Polri
Abbas mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang sudah berjalan cukup lama itu belum juga ditindaklanjuti secara tegas oleh Propam Polres Buton Utara.
“Laporan klien kami sudah cukup lama. Seharusnya pihak Propam sudah mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk melayangkan surat pengaduan ke Polda Sultra hingga ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian setempat agar tidak main-main dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Menurut Abbas, M diduga melanggar kode etik kepribadian seperti yang tertuang dalam Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Setiap pejabat polri dalam etik kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan. Oleh karena itu, kami berharap Propam Polres Buton Utara mengatensi serius dengan penindakan tegas,” imbuhnya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Secara terpisah, Kasi Propam Polres Buton Utara, Ridwan, memberikan tanggapan singkat.
“Kasus ini tetap berproses dan kami tetap tegak lurus merah putih. Jika ada anggota kepolisian Polres Buton Utara yang bermasalah, tetap kami akan proses,” kata Ridwan.
Ia menambahkan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan esok hari di hadapan Kapolres.
Pernyataan ini dinilai masih sangat normatif dan belum memberikan kepastian yang diharapkan oleh pihak korban.
Akankah desakan dari tim penasihat hukum ini membuahkan hasil dan mendorong penanganan kasus yang lebih cepat dan transparan?
Publik menantikan langkah konkret dari Kapolres Buton Utara untuk membuktikan bahwa institusi kepolisian benar-benar menjunjung tinggi keadilan dan melindungi korban, bukan malah melindungi oknum anggotanya.






