Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tebing Tinggi, Sumatera Utara, BTN – Keadilan bagi korban pelecehan seksual, khususnya penyandang disabilitas, kembali tercoreng. (15/8/2025)

Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang tegas, keluarga korban di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kini harus menelan pil pahit.

Tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis disabilitas dilepaskan dari tahanan, memicu kecaman keras dan mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam kasus krusial ini.

Tindakan mengejutkan ini terjadi setelah polisi memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Langkah ini dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan resmi kepada pengacara korban.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan keadilan yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

*Keadilan bagi Korban Disabilitas Hanya Isapan Jempol?*

Pengacara korban, Utreck Ricardo Siringoringo, S.H., M.H., dari Law Firm Siringo and Partners, mengungkapkan kekecewaannya.“Kami baru tahu setelah rekan kami Aktivis Eva Purba bertemu Kasat Reskrim.

Tidak ada surat, tidak ada telepon, tidak ada komunikasi resmi dari penyidik. Ini jelas tidak transparan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Utreck.

Perlakuan ini sangat disayangkan, mengingat korban adalah seorang penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra dari negara. UU TPKS secara eksplisit menjamin hak-hak korban rentan, namun keputusan polisi justru berpotensi memicu intimidasi dan tekanan psikologis bagi korban dan keluarganya.

Keputusan Polres Tebing Tinggi untuk memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas menimbulkan pertanyaan mendasar.

Apakah penegak hukum menganggap serius kasus-kasus kekerasan seksual, atau hanya menjadikannya sekadar formalitas? Tindakan ini seolah menegaskan bahwa perlindungan hukum yang digaungkan selama ini hanya isapan jempol.

Publik menuntut Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah korektif. Kasus ini bukan sekadar urusan prosedural, tetapi menyangkut nasib dan keadilan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Jika tidak ada perbaikan, maka kasus ini akan menambah daftar panjang kegagalan aparat dalam melindungi warganya dan menodai citra penegakan hukum di Indonesia.