WAINGAPU, BTN – Mengungkap Fakta, Mengawal Integritas, dan Menyuarakan Kepentingan Publik. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Algae Sumba Timur Lestari (PT ASTIL) terus menunjukkan perkembangan. Setelah memeriksa 23 orang saksi, Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengambil langkah hukum berupa penyitaan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. 15/07/2026
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta mendukung upaya penyelamatan potensi kerugian keuangan negara maupun daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir. Tim penyidik masih fokus melengkapi alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta menelusuri dokumen dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan PT ASTIL.
“Sampai dengan saat ini tim kami telah memeriksa 23 saksi. Selain itu, dalam rangka pengamanan dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara atau daerah juga telah dilakukan penyitaan sejumlah uang tunai,” ujar Akwan Annas.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT ASTIL selama periode 2018–2023. Perusahaan milik daerah yang dibentuk untuk mengembangkan sektor rumput laut tersebut kini menjadi objek penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang masih terus didalami oleh penyidik.
Meski telah dilakukan penyitaan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur belum mengungkap besaran nilai uang yang diamankan maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik menilai telah tersedia alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat PT ASTIL dibentuk dengan tujuan mendorong pengembangan komoditas rumput laut dan meningkatkan pendapatan daerah. Dugaan penyimpangan yang kini diselidiki sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola badan usaha milik daerah, efektivitas pengawasan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Apakah penyidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dan pengungkapan konstruksi perkara secara utuh, atau justru membuka fakta-fakta baru mengenai pengelolaan PT ASTIL, seluruhnya bergantung pada hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Brantas Tipikor News akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, dan berdasarkan fakta yang disampaikan aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






