LUWUK –BTN 03/06/2026- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam membersihkan wilayah Kabupaten Banggai dari jeratan barang haram tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Operasi penangkapan yang berlangsung taktis ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Banggai, IPDA Moh. Syandy Al Amin, S.Trk, bersama Kanit I IPDA Ahmad Afandi, S.H. Di bawah komando para perwira muda tersebut, tim operasional bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku.

​Kapolres Banggai melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial YPOL alias O (25), yang statusnya diketahui masih sebagai seorang pelajar atau mahasiswa. Penangkapan dilakukan di Kompleks Hanga-hanga Tower, Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

​Penyelidikan intensif mengungkap bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan erat dengan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan hasil interogasi awal, modus operandi yang dijalankan pelaku dikendalikan dari jarak jauh oleh seorang narapidana di Lapas Petobo berinisial AK. Komunikasi lintas wilayah tersebut diduga kuat menjadi jalur utama masuknya pasokan narkoba ke Kota Luwuk.

​Kronologi peredaran gelap ini bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 yang lalu, ketika AK menghubungi tersangka YPOL melalui sambungan telepon seluler. Dalam percakapan tersebut, AK menginstruksikan tersangka untuk menjemput pasokan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram yang telah diletakkan di wilayah Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

​Menindaklanjuti perintah tersebut, tersangka langsung bergerak menuju lokasi yang ditentukan di Kecamatan Batui Selatan menggunakan kendaraan pribadi. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 16.30 WITA, tersangka langsung mengambil paket barang haram tersebut yang sengaja diletakkan di depan rumah seorang warga berinisial C, sebelum akhirnya bergegas kembali menuju Kota Luwuk untuk mulai mengedarkannya.

​Aktivitas ilegal tersangka akhirnya tercium oleh aparat setelah adanya laporan pengaduan dari warga setempat yang merasa resah. Anggota opsional Satresnarkoba Polres Banggai yang menerima informasi berharga tersebut segera melapor kepada Kasat Resnarkoba AKP Hasanuddin Hamid guna menyusun strategi penyergapan dan penggeledahan di lokasi tempat tersangka bersembunyi.

​Saat menyergap ke dalam rumah di Kompleks Hanga-hanga Tower, petugas sempat melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut ruangan. Upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam bantal guling yang diletakkan di ruang tamu akhirnya gagal total setelah kejelian petugas berhasil membongkar siasat tersebut.

​Dari dalam bantal guling tersebut, polisi menemukan sebuah kotak plastik berwarna hijau merek Super Piston Ring yang di dalamnya berisi 27 sachet plastik bening siap edar. Setelah dilakukan penimbangan secara resmi oleh petugas, puluhan paket kristal bening yang diduga kuat merupakan metamfetamin atau sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 4,98 gram.

​Selain mengamankan puluhan sachet sabu, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya yang diduga kuat digunakan untuk operasional dan konsumsi pribadi. Barang bukti tersebut meliputi 1 buah alat hisap bong yang dimodifikasi dari botol air mineral, 1 unit ponsel merek Vivo berwarna ungu, serta 1 unit ponsel merek Infinix berwarna kuning yang digunakan untuk bertransaksi.

​Proses penggeledahan dan penangkapan ini turut disaksikan secara langsung oleh dua orang perwakilan warga masyarakat setempat, yakni Lk. A (61) dan Lk. AK (25), guna memastikan transparansi serta legalitas tindakan kepolisian di lapangan. Kehadiran saksi sipil ini juga menjadi bentuk pemenuhan prosedur hukum yang berlaku dalam hukum acara pidana Indonesia.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YPOL beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihak kepolisian menegaskan bakal melakukan analisa siber (Analisa IT) pada perangkat komunikasi yang disita guna melacak dan mengembangkan jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Redaksi