Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

BOGOR, BTN — Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kajati Jawabarat untuk mengusut adanya ke bocoran APBD. Rp 227. 186.000. diduga keras di copet pejabat bangsat. Pasalnya 18/06/2026

Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk Biaya Honorarium

Narasumber pada 15 SKPD Sebesar Rp227.186.000,00

LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023

sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau

mencapai 96,71%. Realisasi tersebut diantaranya berupa pemberian honorarium narasumber

atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp17.860.179.000,00.

Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat

daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan

dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop,

sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak

termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Tarif honorarium tersebut mengacu pada

Standar Harga Satuan Regional (SHSR), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun

2023 tentang Perubahan atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Merujuk pada perpres tersebut, Bupati Bogor menetapkan Keputusan Bupati Bogor Nomor

900/367/Kpts/per-UU/2022 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Nomor

900/178/KPTS/Per-UU/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bogor

TA 2023. Standar harga yang ditetapkan pada peraturan tersebut merupakan batas tertinggi

yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD.

 

Namun demikian, tarif honorarium narasumber/pembahas yang diberikan melampaui

batas maksimal yang diatur dalam peraturan tersebut sebesar Rp227.186.000,00, dengan

rincian sebagai berikut.Rincian perhitungan kelebihan pembayaran dan penyetoran honorarium untuk narasumber

dijelaskan pada Lampiran 27.

Rekapitulasi kelebihan pembayaran honorarium tersebut terjadi pada 43 kegiatan di

15 SKPD dengan rincian berikut.Atas permasalahan tersebut, PPTK menjelaskan bahwa kurang memahami ketentuan

standar satuan harga yang diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/367/Kpts/per-

UU/2022. Selain itu, PPTK salah dalam mengklasifikasikan Narasumber pada aplikasi SIPD.

Kelebihan pembayaran honorarium tersebut telah disetorkan ke RKUD oleh enam SKPD

sebesar Rp19.186.000,00 dengan rincian pada Lampiran 27. Dengan demikian, sisa

kelebihan pembayaran honorarium adalah sebesar Rp208.000.000,00 (Rp227.186.000,00 –

Rp19.186.000,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

pada:

1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara

tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan

memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada

ketentuan peraturan perundang-undangan”;

2) Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, d dan e menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA

mempunyai tugas antara lain menyusun RKA SKPD, menyusun DPA SKPD,

melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya dan melakukan pengujian atas

tagihan dan memerintahkan pembayaran”;

3) Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa “PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA”.

b. Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan

Presiden Nomor 336 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Tabel 1.1.

Satuan Biaya Honorarium, angka 1.4.1. menyatakan bahwa “Honorarium Narasumber/

Pembahas meliputi: a) Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya

sebesar Rp1.700.000,00 dengan satuan orang/jam; b) Kepala Daerah/Pejabat Setingkat

Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan sebesar Rp1.400.000,00

dengan satuan orang/jam; c) Pejabat Eselon I/yang disetarakan sebesar Rp1.200.000,00

dengan satuan orang/jam; d) Pejabat Eselon II/yang disetarakan sebesar Rp1.000.000,00

dengan satuan orang/jam; dan e) Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan sebesar

Rp900.000,00 dengan satuan orang/jam”;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I huruf G angka 3 poin a menyatakan

bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi antara

lain mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub

kegiatan SKPD/Unit SKPD”.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk

Honorarium sebesar Rp208.000.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD tersebut di atas selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melaksanakan

anggaran SKPD sesuai ketentuan standar harga;PPTK kegiatan terkait kurang cermat dalam menverifikasi dokumen pencairan dan

pertanggungjawaban honorarium narasumber;

c. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam melaksanakan pembayaran memedomani

ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui 15 Kepala SKPD

menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan Kepala SKPD tersebut di

atas selaku Pengguna Anggaran agar:

a. Lebih cermat dalam melaksanakan anggaran SKPD mempedomani ketentuan yang

berlaku;

b. Memproses kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp208.000.000,00

dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku; dan

c. Memerintah PPTK lebih cermat dalam memverifikasi dokumen pencairan dan

pertanggungjawaban honorarium narasumber dan Bendahara Pengeluaran lebih cermat

dalam melaksanakan pembayaran honorarium narasumber.

Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti

rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.