BOGOR, BTN — Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kajati Jawabarat untuk mengusut adanya ke bocoran APBD. Rp 227. 186.000. diduga keras di copet pejabat bangsat. Pasalnya 18/06/2026
Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk Biaya Honorarium
Narasumber pada 15 SKPD Sebesar Rp227.186.000,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023
sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
mencapai 96,71%. Realisasi tersebut diantaranya berupa pemberian honorarium narasumber
atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp17.860.179.000,00.
Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat
daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan
dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop,
sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak
termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Tarif honorarium tersebut mengacu pada
Standar Harga Satuan Regional (SHSR), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Merujuk pada perpres tersebut, Bupati Bogor menetapkan Keputusan Bupati Bogor Nomor
900/367/Kpts/per-UU/2022 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Nomor
900/178/KPTS/Per-UU/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bogor
TA 2023. Standar harga yang ditetapkan pada peraturan tersebut merupakan batas tertinggi
yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD.
Namun demikian, tarif honorarium narasumber/pembahas yang diberikan melampaui
batas maksimal yang diatur dalam peraturan tersebut sebesar Rp227.186.000,00, dengan
rincian sebagai berikut.Rincian perhitungan kelebihan pembayaran dan penyetoran honorarium untuk narasumber
dijelaskan pada Lampiran 27.
Rekapitulasi kelebihan pembayaran honorarium tersebut terjadi pada 43 kegiatan di
15 SKPD dengan rincian berikut.Atas permasalahan tersebut, PPTK menjelaskan bahwa kurang memahami ketentuan
standar satuan harga yang diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/367/Kpts/per-
UU/2022. Selain itu, PPTK salah dalam mengklasifikasikan Narasumber pada aplikasi SIPD.
Kelebihan pembayaran honorarium tersebut telah disetorkan ke RKUD oleh enam SKPD
sebesar Rp19.186.000,00 dengan rincian pada Lampiran 27. Dengan demikian, sisa
kelebihan pembayaran honorarium adalah sebesar Rp208.000.000,00 (Rp227.186.000,00 –
Rp19.186.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan”;
2) Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, d dan e menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas antara lain menyusun RKA SKPD, menyusun DPA SKPD,
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya dan melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran”;
3) Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa “PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA”.
b. Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 336 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Tabel 1.1.
Satuan Biaya Honorarium, angka 1.4.1. menyatakan bahwa “Honorarium Narasumber/
Pembahas meliputi: a) Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya
sebesar Rp1.700.000,00 dengan satuan orang/jam; b) Kepala Daerah/Pejabat Setingkat
Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan sebesar Rp1.400.000,00
dengan satuan orang/jam; c) Pejabat Eselon I/yang disetarakan sebesar Rp1.200.000,00
dengan satuan orang/jam; d) Pejabat Eselon II/yang disetarakan sebesar Rp1.000.000,00
dengan satuan orang/jam; dan e) Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan sebesar
Rp900.000,00 dengan satuan orang/jam”;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I huruf G angka 3 poin a menyatakan
bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi antara
lain mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub
kegiatan SKPD/Unit SKPD”.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk
Honorarium sebesar Rp208.000.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD tersebut di atas selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melaksanakan
anggaran SKPD sesuai ketentuan standar harga;PPTK kegiatan terkait kurang cermat dalam menverifikasi dokumen pencairan dan
pertanggungjawaban honorarium narasumber;
c. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam melaksanakan pembayaran memedomani
ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui 15 Kepala SKPD
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan Kepala SKPD tersebut di
atas selaku Pengguna Anggaran agar:
a. Lebih cermat dalam melaksanakan anggaran SKPD mempedomani ketentuan yang
berlaku;
b. Memproses kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp208.000.000,00
dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
c. Memerintah PPTK lebih cermat dalam memverifikasi dokumen pencairan dan
pertanggungjawaban honorarium narasumber dan Bendahara Pengeluaran lebih cermat
dalam melaksanakan pembayaran honorarium narasumber.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.






