BANGKEP – BTN 02/06/2026-Korwas PPNS Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Polda Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi penting guna memperkuat tata laksana hukum di tingkat daerah. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan, pembinaan teknis, serta sosialisasi regulasi hukum pidana formal terbaru yang berlaku di Indonesia.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Senin, 25 Mei 2026, dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Pertemuan strategis tersebut mengambil tempat di Ruang Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, yang dihadiri oleh perwakilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dua wilayah administrasi.
Adapun peserta yang hadir dalam agenda tersebut merupakan para aparatur PPNS yang bertugas di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam menyelaraskan persepsi penegakan hukum di tingkat penyidikan pegawai negeri.
Acara dibuka dengan pemaparan materi utama dari otoritas kepolisian setempat yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H. Dalam kesempatannya, beliau mengupas tuntas mengenai dinamika dan transformasi hukum acara pidana pasca-berlakunya regulasi baru.
Selain dari unsur kepolisian, pihak kejaksaan juga turut andil sebagai narasumber utama guna memberikan sudut pandang penuntutan. Materi dari korps adhyaksa tersebut dipaparkan oleh Kasi BP3R Kejaksaan Negeri Banggai Laut, I Made Deni Sadewa, S.H.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah membedah secara mendalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang terbaru ini membawa paradigma baru dalam dunia peradilan pidana di Indonesia yang dikenal dengan istilah filosofi KUHAP modern.
Dalam pemaparannya, para pemateri menggarisbawahi urgensi peralihan ke KUHAP baru serta bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan harus disesuaikan. Dinamika ini juga diselaraskan dengan penyesuaian hukum pidana materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Aspek krusial lain yang turut dibahas secara rinci adalah mengenai prosedur pelaksanaan upaya paksa dan pemberian bantuan hukum bagi pihak berperkara. Di era hukum modern ini, terdapat penguatan signifikan terhadap peran advokat serta jaminan penuh terhadap hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan.
Tak hanya itu, penguatan lembaga praperadilan juga menjadi instrumen penting yang dibahas guna memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Hal ini berkaitan erat dengan penegasan kembali peran Korwas PPNS dalam mengawal setiap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
Dari sisi penuntutan, peranan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengawasi dan meneliti berkas perkara yang disidik oleh PPNS juga dipertegas. Sinergi antara PPNS, Polri selaku korwas, dan Kejaksaan selaku penuntut umum menjadi kunci utama keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan.
Setelah sesi pemaparan materi selesai, kegiatan berlanjut ke forum diskusi dan sesi sharing interaktif yang berlangsung cukup dinamis. Pada sesi ini, para peserta dari kedua kabupaten saling bertukar pikiran mengenai penanganan perkara riil yang sedang dihadapi di lapangan.
Rapat koordinasi ini akhirnya ditutup dengan inventarisasi berbagai hambatan yang dialami oleh PPNS dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui momentum ini, diharapkan kendala-kendala teknis dan yuridis di wilayah Kab. Bangkep dan Kab. Banggai Laut dapat segera teratasi demi terciptanya kepastian hukum yang humanis.
Jein






