BANGGAI LAUT – BTN 30/05/2026-Menanggapi rilis pemberitaan dari media tertentu yang mencoba menyanggah produk jurnalistik investigatif Berantastipikornews terkait realitas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Banggai Laut, Pemimpin Redaksi Berantastipikornews Hermanius Burunaung memberikan argumen kritis dan bantahan keras secara terbuka.
Kami mengingatkan kepada oknum wartawan penulis sanggahan tersebut. Jika tidak paham cara bernarasi dan tidak memegang data lapangan, jangan asal main sanggah demi membela kepentingan sepihak.
Ada beberapa poin tegas yang perlu kami dudukkan agar publik tidak disesatkan oleh narasi pesanan.
Sanggahan yang mereka tulis jelas-jelas keliru dan merupakan upaya penggiringan opini untuk menutupi bobrok tata kelola keuangan daerah. Kami tegaskan, Berantastipikornews bekerja berdasarkan dokumen otentik. Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ada di tangan kami!
Bagaimana mungkin sebuah daerah bisa bangga memegang predikat WTP, sementara di lapangan, realitas anggaran dan proyek infrastruktur justru berantakan dan sarat akan temuan kerugian negara? WTP yang kalian puja-puji itu terbukti hanya indah di atas kertas, tetapi kontras dengan fakta realisasi di lapangan.
Kami menyarankan kepada oknum wartawan “pembela” Pemda tersebut untuk belajar lagi mengenai undang-undang dan aturan terkait WTP.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini WTP hanyalah penilaian atas kewajaran penyajian laporan administrasi keuangan. WTP bukanlah jaminan bahwa daerah tersebut bersih dari korupsi atau penyimpangan anggaran.
Menjadikan WTP sebagai tameng untuk menyanggah berita investigasi korupsi adalah bukti nyata kedangkalan pemahaman hukum dan kode etik jurnalistik.
Kami sangat menyayangkan adanya oknum pers yang justru mengambil peran sebagai “Petugas Humas” Pemda. Menjadi wartawan itu harus berdiri tegak di atas asas independensi dan mematuhi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Jangan karena adanya ikatan kerja sama publikasi (Memorandum of Understanding / MoU) atau kontrak publikasi dengan Pemerintah Daerah, fungsi kontrol sosial pers lalu digadaikan. Pers bertugas mengingatkan penguasa dan membela hak masyarakat, bukan malah sibuk meluruskan dan mencuci piring kotor birokrasi!
Berantastipikornews akan terus konsisten mengawal setiap jengkel uang rakyat di Kabupaten Banggai Laut. Kami tidak akan mundur satu langkah pun oleh narasi-narasi pesanan yang mencoba mengaburkan fakta. Kepada masyarakat, kami imbau untuk cerdas memilah media. mana media yang bekerja untuk kepentingan publik, dan mana media yang mendadak jadi “humas” karena tuntutan rupiah.
Redaksi






