BANGGAI,BTN 6 September 2026 – Gelombang protes mewarnai penegakan hukum di Kabupaten Banggai pasca-Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H. Konsorsium pegiat dan aktivis kontrol sosial di Banggai menilai keputusan Bawas MA tertanggal 3 September 2026 tersebut sangat diskriminatif, mengingat pencopotan hingga demosi menjadi Hakim Anggota di PN Kendari itu dialami Suhendra saat dirinya tengah bertindak menegakkan perintah putusan inkrah sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari, Luwuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Melalui siaran pers resmi pada Minggu (6/9/2026), Forum Pegiat Sosial dan Aktivis Kontrol Sosial Sulawesi Tengah menyuarakan kritik pedas atas sanksi disiplin yang dinilai tidak proporsional tersebut. Menurut mereka, terdapat kekeliruan mendasar dalam membedakan antara tanggung jawab yuridis pelaksanaan eksekusi dan ranah pengamanan fisik di lapangan yang sebetulnya menjadi domain kewenangan pihak kepolisian.

​”Secara substansi hukum perdata, tindakan Suhendra Saputra saat memimpin PN Luwuk dalam menerbitkan penetapan eksekusi murni merupakan kewajiban konstitusional untuk menjalankan perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung. Langkah tersebut murni penegakan hukum, bukan diskresi personal,” tegas perwakilan konsorsium aktivis dalam keterangannya di Luwuk, Banggai.

​Para aktivis menilai, tindakan Bawas MA yang membebankan masalah kerumitan dinamika sosial dan kendala pengamanan di lapangan kepada pimpinan pengadilan menciptakan preseden buruk bagi masa depan peradilan di Indonesia. Mereka mengkhawatirkan munculnya chilling effect atau efek gentar bagi para hakim dan pimpinan pengadilan negeri di daerah lain.

​”Sangat ironis ketika seorang pimpinan peradilan justru dijatuhi sanksi pencopotan jabatan hanya karena bertindak patuh pada perintah hierarki hukum Mahkamah Agung. Jika setiap tindakan eksekusi yang memicu dinamika massa berujung pada pencopotan jabatan, maka di masa depan tidak akan ada lagi Ketua PN yang berani menjalankan putusan eksekusi demi kepastian hukum,” lanjutnya.

​Atas pertimbangan tersebut, Konsorsium Pegiat Sosial dan Aktivis Kontrol Sosial Banggai secara tegas mendesak Bawas MA untuk segera melakukan evaluasi dan review internal, serta mencabut sanksi pencopotan jabatan Suhendra Saputra demi mengembalikan marwah serta independensi pilar peradilan di daerah

Redaksi