BANGGAI LAUT, BTN 16 Februari 2026 – Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Banggai Laut hari ini menjadi saksi bisu tontonan “privilese tanpa malu”. Gedung yang dibiayai dari tetesan keringat pajak rakyat tersebut disulap menjadi lokasi resepsi pernikahan pribadi keluarga sang penguasa. Pemandangan ini tidak hanya mencolok secara visual, tetapi juga menampar rasa keadilan masyarakat yang sedang dihimpit kesulitan ekonomi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah Bupati Banggai Laut yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan seremonial keluarga ini adalah potret nyata Birokrasi yang Sakit dan ambruknya moralitas pemimpin daerah.

Penggunaan Rujab untuk hajat pribadi bukan sekedar masalah “izin tempat”, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang berlapis.

​UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Tipikor). Pasal 3 secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan demi keuntungan pribadi atau golongan.

UU No. 28/1999.Penyelenggara negara wajib bersih dari KKN. Menjadikan aset daerah sebagai “gedung pesta gratisan” adalah bibit nyata budaya koruptif.

PP No. 94/2021. Fasilitas negara dilarang keras digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam melihat praktik “penguasaan aset” ini. Jangan biarkan daerah merasa jauh dari jangkauan hukum pusat. Kami menuntut.

Periksa penggunaan anggaran listrik, air, dan pemeliharaan Rujab selama masa pesta. Setiap rupiah yang keluar dari APBD untuk kepentingan pernikahan ini adalah Kerugian Negara.

Pernikahan anak pejabat adalah “pasar gelap” gratifikasi. KPK wajib memelototi setiap kado dan sumbangan dari rekanan kontraktor yang hadir.

Publik skeptis terhadap Inspektorat daerah yang dianggap hanya menjadi “stempel” bagi kebijakan Bupati. Oleh karena itu, mata rakyat kini tertuju pada Kejaksaan Negeri dan Polres Bangkep.

​Apakah aparat penegak hukum di wilayah hukum Bangkep hanya akan menjadi penonton saat fasilitas negara diprivatisasi? Jangan biarkan wibawa hukum rontok hanya karena enggan menyentuh lingkaran kekuasaan.

Jika pengerahan ASN atau tenaga honorer sebagai panitia pesta benar terjadi di jam dinas, maka ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesionalisme birokrasi. Rakyat Banggai Laut butuh pemimpin yang melayani, bukan penguasa yang merasa Rujab adalah warisan leluhurnya.

​Rakyat Menggugat, Hukum Harus Tegak!

Redaksi