​TAMBOLAKA, BTN – Upaya menghalangi kebebasan pers melalui kekerasan fisik kembali terjadi di Sumba Barat Daya (SBD). Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Berantas Investigasi saat kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Pratama Reda Bolo resmi dikawal oleh Penasehat Hukum (PH), Lodowikus Umbu Lodongo, S.H. 24/04/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Lodowikus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas insiden yang menimpa pekerja pers pada Rabu, 23 April 2026 tersebut. Ia mendesak Polres SBD melalui Unit Pidum untuk segera menangkap pelaku berinisial A, oknum pegawai P3K Paruh Waktu, demi tegaknya supremasi hukum.

​Dalam pernyataan sikapnya, Lodowikus menekankan bahwa kecepatan kepolisian dalam menangani kasus ini adalah kunci untuk meredam keresahan publik, khususnya di kalangan insan pers.

Kami mendesak Polres SBD untuk segera menangkap pelaku dan melakukan gelar perkara. Kasus ini harus ditangani dengan cepat dan transparan untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi siapa pun yang mencoba main hakim sendiri terhadap jurnalis,” tegas Lodowikus.

​Insiden kekerasan ini dinilai sangat ironis karena terjadi di tengah momentum penting kunjungan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Lodowikus menyayangkan sikap represif oknum pegawai RSUD yang justru mencoreng wajah daerah di hadapan pejabat negara.

​”Sangat disayangkan, kegiatan setingkat kunjungan Menteri harus ternoda oleh aksi barbar oknum pegawai. Ini adalah tamparan bagi institusi pelayanan publik seperti RSUD Pratama Reda Bolo,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Lodowikus mengingatkan semua pihak bahwa Pers adalah pilar keempat demokrasi. Segala bentuk penghalangan tugas jurnalistik bukan hanya pelanggaran etika, melainkan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peringatan Keras: Siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​Laporan polisi telah resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT. Penasehat hukum bersama solidaritas media di SBD berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga ke meja hijau.

​”Kami ingin memastikan ini menjadi kasus terakhir. Jangan ada lagi intimidasi terhadap pers di SBD. Marwah profesi jurnalis harus tetap dijaga, dan hukum harus menjadi panglima,” tutup Lodowikus dengan nada tajam.