Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SIDOARJO, BTN — Praktik perjudian sabung ayam, cap djikie, hingga judi dadu di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terus menuai sorotan tajam. Kendati warga telah berulang kali melayangkan laporan selama berbulan-bulan, aktivitas ilegal tersebut disinyalir masih beroperasi bebas tanpa penanganan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. 10/09/2026

​Kondisi pembiaran yang berlarut-larut ini memicu kritik keras dari media massa nasional dan organisasi kemitraan publik. Penegakan hukum yang terkesan lambat dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian di wilayah Sidoarjo dan Jawa Timur.

​Direktur Utama PilarFakta.id sekaligus pimpinan Mitra Indonesia Satu, Ariani, menegaskan bahwa fungsi utama institusi penegak hukum tidak sebatas merespons tindak kejahatan saat sudah membesar, melainkan melakukan upaya pencegahan (preemtif) serta penindakan dini secara konsisten.

​“Tugas aparat bukan cuma bertindak saat kejahatan terjadi, melainkan mencegah dan memberantasnya sejak awal. Apabila praktik ilegal sampai dibiarkan berbulan-bulan tanpa kejelasan, jelas ada hal yang tidak beres dalam penegakan hukum di lapangan,” ujar Ariani dalam pernyataan resminya.

​Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kepolisian, pihaknya melayangkan peringatan serta tuntutan terbuka kepada jajaran APH, baik di tingkat Polres Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah hukum secara riil dan terukur.

​Ariani mendesak kepolisian segera menerjunkan personel guna membubarkan operasional arena perjudian tersebut, mengamankan barang bukti, serta memproses hukum para pengelola dan pihak yang terlibat sesuai regulasi yang berlaku tanpa pandang bulu.

​Apabila terdapat hambatan teknis maupun kendala non-teknis yang menghalangi penindakan di lapangan, pihaknya meminta APH menyampaikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik mengenai penyebab tersendatnya proses hukum tersebut.

​Sikap pasif atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang sudah terang-terangan dinilai berisiko memicu spekulasi publik. Langkah pembiaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin internal maupun sanksi etik jabatan di lingkungan Kepolisian.

​Guna mengawal kasus ini hingga tuntas, PilarFakta.id bersama Mitra Indonesia Satu terus membuka ruang pengaduan masyarakat dan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung tambahan demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum di Sidoarjo.