​Banggai Kepulauan BTN 26/02/2026-,PENCATUTAN NAMA DAN MODUS PEMERASAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Menyikapi adanya informasi terkait dugaan praktik intimidasi dan pemerasan yang menimpa Kepala Sekolah SMP di wilayah Bulagi Utara (Alul), Salakan, serta dugaan melibatkan oknum staf dinas pendidikan Bangkep,dugaan mengatasnamakan tim kami maupun jaringan pusat, maka dengan ini saya selaku Pimpinan Redaksi News Berantas Tipikor Hermanius Burunaung sekaligus Ketua DPW RELAWAN MEMBELA PRABOWO(RAMBO) Sulawesi Tengah menegaskan poin-poin sebagai berikut.

Kami menegaskan bahwa Redaksi News Berantas Tipikor maupun organisasi RAMBO Sulteng TIDAK PERNAH memerintahkan anggota/tim untuk meminta sejumlah uang, memfasilitasi “biaya pengamanan kasus”, atau menjadi negosiator dalam perkara hukum apa pun.

Segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan “Link RAMBO”, atau grup kami untuk menakut-nakuti pejabat publik (Kepala Sekolah, Kepala Desa, maupun Dinas) adalah TINDAKAN ILEGAL dan di luar tanggung jawab organisasi.

Kami mengutuk keras oknum-oknum (termasuk dugaan keterlibatan oknum staf dinas berinisial B) yang mencoba bermain dua kaki sebagai negosiator. Tindakan ini merusak marwah profesi jurnalis dan lembaga kontrol sosial yang kami bangun.

Kepada seluruh jajaran Kepala Sekolah, Kepala Desa, dan instansi terkait di Bangkep. Jika ada oknum yang datang dengan modus mengamankan kasus dan meminta uang atas nama kami, JANGAN DILAYANI. Segera rekam, dokumentasikan, dan laporkan langsung kepada pihak Kepolisian atau hubungi nomor pengaduan resmi redaksi kami.

​Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan mendukung pemberantasan korupsi tanpa harus mengotori tangan dengan praktik pungli.

​Tertanda,

​(Hermanius Burunaung)

Pimpinan Redaksi News Berantas Tipikor / Ketua DPW RAMBO Sulteng